Empat Bulan Kasus Dugaan Korupsi Proyek BWSS V Padang, Kejati Sumbar Belum Ungkap Perkembangan

PenaHarian.com
5 Mei 2025 15:45
1 menit membaca

Padang — Sejak 2 Januari 2025 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Panti Rao (PSL3) Tahun 2023. Hingga kini, perkembangan penyelidikan kasus tersebut belum diketahui publik secara jelas.

Sebagaimana diketahui, Proyek Rehabilitasi DI Panti Rao (PSL3) Tahun 2023 dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) dengan total anggaran mencapai Rp48 miliar.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait perkembangan kasus ini, Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, menyarankan agar informasi lebih lanjut ditanyakan ke bagian intelijen. “Bisa tanya ke bagian intel,” ujarnya singkat pada Senin (5/5/2025).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut. “Nanti kami tanya sama kasi dik, ya,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Sumbar terkait hasil penyelidikan atau kemungkinan pihak-pihak yang telah diperiksa dalam kasus ini.

(Ari)

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.