Pasaman, – Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan salah satu inisiatif penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada siswa di berbagai jenjang pendidikan. Program ini difokuskan pada siswa sekolah dasar, menengah, dan atas, dengan tujuan utama membekali mereka dengan pengetahuan mengenai aturan hukum yang berlaku serta mencegah tindak kejahatan yang dapat melibatkan generasi muda.
Kegiatan JMS di SMKN 1 Lubuksikaping menjadi salah satu contoh sukses dari program ini. Acara ini melibatkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman yang diwakili oleh Kasi Intel Kejaksaan Lubuksikaping, Bapak Pahala Erik Sylvandro, SH, MH. Dalam kesempatan ini, Bapak Erik menyampaikan berbagai informasi yang bermanfaat, seperti bahaya narkoba, UU ITE, kenakalan remaja, dan undang-undang tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur.
Kepala Sekolah SMKN 1 Lubuksikaping, Bapak Muslim, M.Pd, sangat mendukung pelaksanaan program ini dan menyatakan terima kasih kepada pihak kejaksaan atas terselenggaranya kegiatan ini. Beliau berharap agar program JMS dapat berlangsung secara berkelanjutan, sebagai salah satu bentuk perwujudan sekolah ramah anak. Dalam sambutannya, Bapak Muslim juga mengimbau agar para siswa yang mengikuti kegiatan ini dapat mengikuti dengan baik dan menyebarkan ilmu yang didapatkan kepada teman-teman lainnya.
Program JMS juga membahas berbagai isu yang sering terjadi di lingkungan sekolah, seperti perundungan (bullying), penyalahgunaan narkoba, dan kejahatan siber. Melalui pemahaman yang lebih baik mengenai hukum, diharapkan para pelajar dapat menghindari tindakan yang melanggar aturan dan tumbuh menjadi generasi yang lebih taat hukum serta beretika baik dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan semakin digalakkannya program Jaksa Masuk Sekolah, diharapkan tingkat kesadaran hukum di kalangan pelajar dapat meningkat, sehingga mereka dapat menjadi individu yang memahami dan menghargai hukum serta berperilaku positif di masyarakat.
Penulis: Penulis Darmeli, S.Pd