
Padang, – Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Edi Dharma, menegaskan target besar untuk mengelola seluruh arsip inaktif di lingkungan Setdaprov Sumbar agar sudah tersimpan rapi dan terkelola dengan baik di Gedung Record Center pada akhir tahun 2025.
Gedung yang terletak di Jalan Taman Siswa, Kota Padang ini diharapkan menjadi pusat penyimpanan arsip yang tertib, aman, dan sistematis.
Menurut Edi Dharma, pengelolaan arsip inaktif secara terpusat merupakan langkah strategis untuk menjaga memori kolektif sekaligus aset penting bagi pemerintahan daerah.
Saat ini, baru tujuh stakeholder yang telah menyerahkan arsip inaktifnya, meliputi arsip Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Biro Administrasi Pemerintahan (Adpim), Biro Pemerintahan, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta Biro Umum.
“Arsip bukan hanya sekadar dokumen, melainkan memori kolektif sekaligus aset strategis yang harus dijaga dengan profesional. Target kami jelas, seluruh arsip inaktif Sekretariat Daerah harus tertata dan terkelola dengan baik di Record Center pada akhir tahun 2025,” ujar Edi Dharma di Padang, Senin (8/9/2025).
Lebih lanjut, Edi Dharma menjelaskan bahwa pengelolaan arsip ini tidak hanya bertujuan sebagai tempat penyimpanan, tetapi juga menjadi wujud komitmen Pemprov Sumbar dalam menjaga keberlangsungan informasi dan sejarah pemerintahan daerah.
Pengelolaan arsip ini juga dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2022 tentang kode klasifikasi arsip dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar Nomor 17 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kearsipan.
“Dengan pengelolaan yang baik, arsip menjadi lebih tertata, aman, dan mudah diakses ketika diperlukan,” tambahnya.
Melalui program ini, Biro Umum berharap tata kelola kearsipan yang profesional dapat menjadi fondasi kuat untuk mendukung pelayanan publik yang semakin berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.