Pasaman, – Putra Pasaman Dr. Zulfikri Toguan, SH. MH menanggapi surat KASN terkait rekomendasi kepada Bupati Pasaman agar segera mengembalikan Mara Ondak ke jabatan semula sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman, dan mengembalikan Alim Bazar ke jabatan semula sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Pasaman.
Menurut Zulfikri Toguan, kebijakan KASN wajib ditindaklanjuti sesuai arahan yang tertulis, karena lembaga tersebut dilahirkan oleh Undang – Undang, dijelaskan dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014.
“Agar jangan jadi bahan gorengan politik musim pilkada ini sebaiknya Bupati melaksanakannya jika tidak bisa dianggap mengebiri hak- hak ASN seluruh Nusantara dianggap sewenang wenang”, ungkap Zulfikri Toguan juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Kamis (4/4/2024).
Disampaikan Zulfikri Toguan, sebelumnya ia juga telah memberikan saran kepada Pemda Pasaman agar tim hukum disekitar bupati dievaluasi. Jangan orang – orang yang berpihak kepada orang tetapi berpihak pada ketentuan hukum dan keadilan, namun saran tersebut tidak ditanggapi.
“Sebaiknya tim hukum jadi pemberi solusi yang bijak untuk mendukung Bupati memerintah Pasaman dengan bersama bukan menurut kelompok”, tukas Zulfikri Teguan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), Agus Pramusinto melalui surat nomor B-1316/JP.01/04/2024 tanggal 03 April 2024, merekomendasikan kepada Bupati Pasaman, Sabar AS untuk segera mengembalikan Mara Ondak ke jabatan semula sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman. Rekomendasi ini disampaikan setelah KASN memeriksa dokumen, fakta serta hasil klarifikasi, maka disimpulkan bahwa proses pemberhentian Mara Ondak dari Jabatannya sebagai Sekda Kabupaten Pasaman sebagaimana Keputusan Bupati Nomor 188.45/93/BUP-PAS/2024 tanggal 15 Februari 2024 tidak melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam rekomendasi tersebut, KASN menjelaskan pokok laporan pengaduan dugaan pelanggaran sistem merit dalam penerbitan Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/93/BUP-PAS/2024 tentang Pembebasan Aparatur Sipil Negara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman, sebagai berikut:
- Drs. Mara Ondak diberhentikan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman dan ditempatkan sebagai Pelaksana pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman.
- Proses pembebasan/pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan, antara lain PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PP 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 6 tahun 2022 tentang peraturan pelaksana PP 94 tahun 2021.
Terkait pokok permasalahan diatas telah dilakukan klarifikasi oleh KASN kepada Mara Ondak sebagai pelapor serta Pejabat Inspektorat dan BKD Provinsi Sumatera Barat, dan ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:
- Mara Ondak pernah dilakukan permintaan keterangan oleh Tim Inspektorat Kabupaten Pasaman, atas dugaan penyelewengan dan
penyalahgunaan wewenang oleh Sekretaris Daerah sebagai Kepala BPBD Kabupaten Pasaman terkait Bantuan Rumah Kategori Rusak Berat akibat Gempa tahun 2022.
- Sudah ada pertemuan atau permintaan keterangan antara Mara Ondak dari tim yang berasal dari Pemprov Sumbar pada tanggal 16-17 November 2023, namun tim dari Provinsi Sumatera Barat yang meminta keterangan kepada Mara Ondak tidak dalam kapasitas sebagai tim pemeriksa sebagaimana diatur dalam PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
- Mara Ondak, menyatakan bahwa tidak pernah dilakukan pemanggilan, ataupun pemeriksaan yang menghasilkan BAP terkait dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat yang di prasangkakan oleh Tim Pemeriksa Kabupaten Pasaman sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Tanggal 15 Februari 2024 Mara Ondak menerima surat pemberhentian secara definitif dari Jabatan Sekda Kab Pasaman sebagaimana SK Bupati Nomor: 188.45/93/BUP-PAS/2024.
- Berdasarkan penjelasan dari Inspektorat dan BKD Provinsi Sumatera Barat, tanggal 2 Februari 2024, Bupati Pasaman menyurati Gubernur Sumatera Barat guna permintaan nama Tim Pemeriksa dari unsur Pengawasan dan Kepegawaian dalam rangka melakukan pemeriksaan kepada Sekda Pasaman non aktif, atas nama Mara Ondak.
- Surat terkait permohonan tim pemeriksa sedang berproses di Biro Pemerintahan dan Otda Prov Sumbar, namun belum sempat dibalas ke Pemkab Pasaman, karena sudah terbit surat Keputusan Bupati Pasaman terkait pemberhentian secara definitif atas nama Mara Ondak sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman melalui SK Nomor: 188.45/93/BUPPAS/2024 tanggal 15 Februari 2024.
- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, tidak pernah menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan kepada Mara Ondak sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sesuai dengan dokumen, fakta serta hasil klarifikasi yang sudah dilakukan KASN menyimpulkan bahwa proses pemberhentian Mara Ondak dari Jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman dan dimutasi sebagai Pelaksana Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana Keputusan Bupati Nomor 188.45/93/BUP-PAS/2024 tidak melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut kami (KASN) merekomendasikan kepada Saudara (bupati) untuk:
- Membatalkan SK Bupati Nomor 188.45/93/BUP-PAS/2024 tentang Pembebasan Aparatur Sipil Negara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman tanggal 15 Februari 2024.
- Dengan mempedomani UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa: (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi: a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; b. dibuat sesuai prosedur; maka kami merekomendasikan kepada Saudara untuk segera mengembalikan Sdr. Drs. Mara Ondak, MM ke jabatan semula sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman.
- Selanjutnya terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin yang disangkakan kepada Sdr. Mara Ondak, agar dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Hasil tindaklanjut rekomendasi ini agar dilaporkan kepada KASN.
Sebelum rekomendasi KASN ini dikeluar, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, juga telah mengirim surat kepada Bupati Pasaman meminta meninjau kembali Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/93/BUP-PAS/2024 terkait pemberhentian Mara Ondak, karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PenaHarian.com telah berupaya mengonfirmasi Bupati Pasaman, Sabar AS, Kepala BKPSDM, dan Inspektur Kabupaten Pasaman melalui pesan WhatsApp terkait rekomendasi dari KASN maupun surat dari Gubernur Sumatera Barat, namun belum merespons hingga berita ini diterbitkan.
(Dayat)