Dr. Hadiman Konferensi Pers di Kemen Imipas, Tunjukkan Komitmen Jampidum Tindak WNA yang Melanggar

PenaHarian.com
21 Mei 2025 16:32
2 menit membaca

Jakarta, 21 Mei 2025 — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menggelar konferensi pers terkait penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Taylor Kirby Whitemore (TKW), atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Keimigrasian. Konferensi ini turut dihadiri oleh Kasubdit Pra Penuntutan Jampidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Hadiman, SH, MH, sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam penanganan kasus-kasus lintas negara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung RI Prof. Asep Nana Mulyana
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung RI Prof. Asep Nana Mulyana

Dr. Hadiman hadir di Kantor Kementerian Imipas, Kuningan, Jakarta, mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) berdasarkan surat tugas resmi. Kehadiran beliau mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengawal proses penegakan hukum terhadap pelanggaran yang melibatkan warga negara asing, khususnya dalam kejahatan yang berdampak serius terhadap norma dan hukum nasional.

“Akan kita lihat nanti sejauh aman keterlibatan pelaku ini atas dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi di wilayah Indonesia,” ujar Dr. Hadiman dalam pernyataannya di konferensi pers.

Kasus ini bermula dari penyelidikan siber oleh Tim Digital Forensik Ditjen Imigrasi yang menemukan aktivitas mencurigakan di akun media sosial X dengan nama pengguna @oliver_woodx, yang diketahui mempromosikan konten pornografi berbayar dan terhubung ke forum Telegram.

Melalui teknologi pengenal wajah dan sistem keimigrasian, pemilik akun teridentifikasi sebagai Taylor Kirby Whitemore, pemegang izin tinggal kunjungan yang berdomisili di Bali.

TKW berhasil diamankan pada 25 Maret 2025 oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai saat hendak meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bukti keterlibatan langsung dalam produksi konten pornografi di Indonesia.

Kini, TKW telah ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat sejak 16 Mei 2025, dan disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.