PADANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat secara resmi mengumumkan pengusulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar periode 2020–2025 serta pengangkatan pasangan terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Sumbar, Selasa (14/1/2025).
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menjelaskan bahwa DPRD memiliki tugas konstitusional untuk mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tugas ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sebelum pengusulan secara resmi disampaikan kepada pemerintah pusat, maka terlebih dahulu dilakukan pengumuman melalui rapat paripurna DPRD,” jelas Muhidi di hadapan anggota dewan.
Dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2024, dua pasangan calon (paslon) bersaing, yakni Mahyeldi–Vasko Ruseimy dan Epiyardi Asda–Ekos Albar. Berdasarkan hasil keputusan KPU Sumbar Nomor 3 Tahun 2025, pasangan Mahyeldi–Vasko dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak, yakni 1.757.612 suara dari total suara sah.
Atas dasar itu, KPU Sumbar telah mengirimkan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan terpilih kepada DPRD Sumbar melalui surat bernomor 13/PL.02.7-SD/13/2025 tertanggal 10 Januari 2025.
Ketua DPRD Sumbar juga menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja KPU dan Bawaslu Sumbar dalam menyelenggarakan Pilkada yang berlangsung aman, tertib, dan demokratis. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda dan seluruh masyarakat Sumbar atas partisipasi aktif dan kontribusi dalam menjaga suasana Pilkada yang damai dan kekeluargaan.
“Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat berlangsung dalam semangat demokrasi yang semakin matang dan berkualitas. DPRD Sumbar memberikan penghargaan kepada semua pihak yang terlibat, termasuk KPU, Bawaslu, Forkopimda, serta masyarakat Sumbar,” tutup Muhidi.