Padang, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat kembali menunjukkan kepedulian dan komitmennya dalam memperkuat pendidikan keagamaan di Ranah Minang. Dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini, DPRD Sumbar secara resmi menetapkan Usul Prakarsa terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi dan Penyelenggaraan Pesantren.
Penetapan ini dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD Sumbar dengan didampingi anggota dewan, perwakilan pemerintah daerah, serta berbagai elemen penting lainnya. Ranperda ini merupakan inisiatif dari Komisi V DPRD Sumbar yang dinilai memiliki urgensi tinggi dalam menjawab kebutuhan penguatan lembaga pesantren di provinsi ini.
“Dengan penetapan ini, DPRD Sumbar menegaskan keberpihakannya terhadap pesantren sebagai salah satu pilar pendidikan yang bukan hanya mendidik secara akademis, tapi juga memperkuat akhlak dan moral generasi muda,” ujar Ketua DPRD dalam pidatonya.
Ranperda ini disusun berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan telah melalui proses harmonisasi yang dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Hasil kajian Bapemperda menyimpulkan bahwa ranperda ini layak ditetapkan dengan dasar filosofi, yuridis, dan sosiologis yang kuat.
Semua fraksi di DPRD Sumbar menyatakan dukungannya terhadap usul ini, menunjukkan kesatuan sikap legislatif dalam memperkuat peran pesantren di Sumatera Barat. Setelah disetujui secara aklamasi, ranperda ini akan segera masuk dalam tahapan pembahasan lebih lanjut bersama pihak eksekutif.
Keputusan resmi ditetapkan dalam bentuk Keputusan DPRD Nomor: 10/SB/2025, menandai dimulainya babak baru dalam pemberdayaan pesantren di Sumatera Barat.
Dengan langkah ini, DPRD Sumbar kembali membuktikan perannya sebagai lembaga legislatif yang responsif terhadap aspirasi masyarakat, khususnya dalam hal penguatan pendidikan berbasis nilai-nilai keislaman dan kearifan lokal Minangkabau.