Rapat Paripurna Bahas Nota Pengantar SPBE, Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Modern di Sumbar
Padang, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di lingkungan pemerintahan daerah. Dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama, Senin (10/2/25), DPRD Sumbar resmi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri, menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, yang sebelumnya sempat tertunda pembahasannya pada 2024. “Ranperda SPBE adalah luncuran dari Propemperda 2024. Karena belum final di tingkat pemerintah daerah tahun lalu, kini kita sepakati untuk dibahas secara tuntas di tahun ini,” ujar Evi.
Menurut Evi, SPBE merupakan jawaban atas tuntutan modernisasi birokrasi dan peningkatan layanan publik yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa DPRD bersama Pemerintah Daerah berkomitmen menjadikan digitalisasi pemerintahan sebagai prioritas pembangunan Sumatera Barat.
“Dengan penerapan SPBE, kita ingin mendorong pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan inovatif. Ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE,” tambahnya.
SPBE atau E-Government menjadi sarana penting dalam mendorong integrasi layanan antar instansi serta meningkatkan pengawasan terhadap potensi kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui sistem pengaduan masyarakat berbasis teknologi informasi.
Dalam penjelasannya, Evi juga menekankan pentingnya sinergi nasional antara pemerintah pusat, kementerian, dan daerah. Oleh karena itu, kehadiran Ranperda ini akan menjadi pijakan hukum yang kuat untuk mendukung pelaksanaan SPBE secara menyeluruh di Sumbar, mengacu pada Rencana Induk SPBE Nasional 2018–2025 dan Grand Design Reformasi Birokrasi.
“DPRD Sumbar tidak hanya ingin menghadirkan regulasi, tetapi juga menjadi motor penggerak perubahan menuju birokrasi yang digital, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tutupnya.
Dengan disampaikannya Nota Pengantar ini, DPRD Sumbar secara resmi membuka proses pembahasan Ranperda SPBE yang akan menjadi tonggak penting dalam transformasi digital pemerintahan di Ranah Minang.