DPRD Padang Resmi Sahkan Perda Kepramukaan: Komitmen Nyata Membina Generasi Muda Berkualitas

PenaHarian.com
24 Mei 2025 16:44
2 menit membaca

Padang, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam membentuk generasi muda yang tangguh dan berkarakter. Dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (23/5/2025) di Gedung DPRD Padang, DPRD bersama Pemerintah Kota Padang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Kepramukaan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan inisiatif murni DPRD sebagai bentuk perhatian serius terhadap pembinaan generasi muda. “Perda ini menjadi payung hukum agar kegiatan kepramukaan di Kota Padang lebih terarah. Generasi muda harus dibina melalui ruang-ruang yang positif dan terstruktur. Kepramukaan adalah wadah yang terbukti mampu membentuk karakter disiplin, tangguh, dan berjiwa sosial,” ujar Muharlion pada Senin (24/5/2025).

Perda ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan bertujuan membentuk peserta didik yang berakhlak mulia, mandiri, peduli, cinta tanah air, serta memiliki kecakapan hidup. Kehadiran regulasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan generasi muda Kota Padang yang berkualitas.

Tidak hanya fokus pada pembinaan peserta didik, Perda Kepramukaan juga memperkuat peran serta semua elemen — baik pemerintah daerah maupun masyarakat. Pemerintah daerah diberi peran strategis mulai dari membimbing, memfasilitasi, hingga mengawasi jalannya kegiatan kepramukaan. Sementara itu, masyarakat diberi ruang aktif sebagai relawan, pelaksana kegiatan, hingga mitra dalam memanfaatkan hasil kegiatan kepramukaan.

Ranperda ini turut memuat strategi penguatan kelembagaan Gerakan Pramuka melalui peningkatan manajemen organisasi, pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai. DPRD Padang memastikan pemerintah daerah berkomitmen penuh dalam pemenuhan kebutuhan infrastruktur melalui pemanfaatan aset daerah, hibah, kerja sama, maupun pembangunan baru.

Pengawasan terhadap pelaksanaan Perda ini akan dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Wali Kota Padang, selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka Kota Padang, guna menjamin efektivitas implementasinya.

Dengan disahkannya Perda Kepramukaan ini, DPRD Padang sekali lagi membuktikan perannya sebagai motor penggerak pembangunan karakter generasi muda dan sebagai garda terdepan dalam menciptakan kebijakan publik yang berdampak luas bagi masyarakat.

“Langkah DPRD Padang ini bukan hanya soal regulasi, tetapi sebuah investasi jangka panjang untuk masa depan Kota Padang yang lebih baik,” tutup Muharlion dengan optimis.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.