Padang, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menunjukkan komitmennya dalam mengawal tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Hal ini ditandai dengan kesigapan DPRD dalam menanggapi penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam rapat paripurna yang digelar Senin (26/5/2025).
Ketua DPRD Padang, Muharlion, menyampaikan apresiasi atas penyampaian Ranperda tersebut dan langsung mengambil langkah strategis dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas lebih lanjut setiap aspek dari laporan keuangan daerah.
“DPRD Kota Padang berkomitmen untuk membahas Ranperda ini secara mendalam bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tujuannya agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan dapat ditetapkan sebagai Perda tepat waktu,” tegas Muharlion.
Rapat paripurna yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Osman Ayub dan Mastilizal Aye itu menjadi momentum penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran daerah.
Dalam nota pengantar Ranperda, Wali Kota Fadly Amran menyampaikan bahwa Pemko Padang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat untuk ke-12 kalinya, dan ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak 2014. Capaian ini disambut baik oleh DPRD sebagai bukti kerja sama erat antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Predikat WTP ini adalah hasil dari komitmen bersama antara Pemko dan DPRD dalam menjaga integritas dan kepatuhan terhadap regulasi keuangan,” ujar Fadly Amran.
Dari sisi realisasi anggaran, pendapatan daerah Kota Padang tahun 2024 tercatat mencapai Rp2,53 triliun atau 99,02 persen dari target. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp662,55 miliar atau 93,73 persen dari target yang ditetapkan.
DPRD Padang memastikan seluruh proses evaluasi Ranperda akan dilaksanakan secara objektif dan transparan, mengedepankan prinsip kehati-hatian demi kepentingan masyarakat.
“Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami dalam fungsi pengawasan dan legislasi. Kami ingin memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan warga Kota Padang,” tutup Muharlion.
Dengan langkah cepat dan strategis DPRD Kota Padang, diharapkan Ranperda ini segera disahkan menjadi Perda sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan publik secara terbuka dan profesional.