DPRD Kota Padang Buka Masa Sidang III 2025: Komitmen Legislasi dan Aspirasi Masyarakat Jadi Sorotan

PenaHarian.com
30 Apr 2025 17:26
2 menit membaca

Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyerapan aspirasi rakyat dengan suksesnya Penutupan Masa Sidang II dan Pembukaan Masa Sidang III Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama Gedung DPRD Kota Padang, Rabu (30/4/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye, didampingi Wakil Ketua Jupri dan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar. Turut hadir mewakili Wali Kota Padang, Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar, segenap anggota DPRD, pimpinan OPD, serta jajaran direksi BUMD dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Mastilizal Aye menegaskan bahwa DPRD Kota Padang telah menjalankan berbagai agenda strategis selama Masa Sidang II, mulai dari rapat internal dan eksternal, kunjungan kerja, hingga pelaksanaan reses di masing-masing daerah pemilihan.

“Melalui kegiatan reses, anggota dewan menjaring aspirasi masyarakat yang menjadi bahan penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan ke depan,” ungkapnya.

DPRD Kota Padang juga menunjukkan kinerja legislatif yang nyata dengan lahirnya sejumlah Peraturan Daerah penting selama masa sidang sebelumnya. Mastilizal Aye menyebut produk legislasi tersebut sebagai pijakan kuat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar kemudian membacakan rangkuman kegiatan DPRD selama Masa Sidang II serta agenda dan jadwal kegiatan untuk Masa Sidang III Tahun 2025.

Sementara itu, Sekda Kota Padang Andree Algamar yang mewakili Wali Kota menyampaikan apresiasi atas sinergi yang solid antara DPRD dan Pemerintah Kota Padang. Ia menyebut sejumlah capaian penting seperti penetapan tiga Perda strategis, yakni:

Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,

Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika,

Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid.


“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif dan bukti nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Kota Padang,” ujar Andree.

Ia juga berharap agar Ranperda strategis lainnya yang tengah dibahas, seperti tentang penyertaan modal pada Bank Nagari dan Perumda Air Minum, serta pembinaan kepramukaan dan pengembangan organisasi, dapat segera disahkan.

Menutup sambutannya, Andree menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Padang atas kerja keras dan kontribusi positif selama Masa Sidang II, serta berharap kerjasama tersebut terus ditingkatkan pada Masa Sidang III.

Rapat paripurna ini menjadi simbol dari konsistensi DPRD Kota Padang dalam memperjuangkan aspirasi rakyat serta mendukung pembangunan berkelanjutan di ibu kota Provinsi Sumatera Barat.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.