Tanah Datar, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tahun anggaran 2023 mengungkap sejumlah persoalan salah satunya pertanggungjawaban kegiatan swakelola belanja pemeliharaan rutin jalan tidak dipertanggungjawabkan dengan kondisi senyatanya sebesar Rp155.540.000,00.
Belanja Pemeliharaan Rutin Jalan dilaksanakan secara swakelola oleh Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR. Pelaksanaan pemeliharaan rutin jalan termasuk dalam swakelola tipe I, artinya penyelenggara swakelola yang terdiri dari tim persiapan, tim pelaksana, dan tim pengawas ditetapkan oleh KPA. Penyelenggara swakelola pemeliharaan rutin jalan Dinas PUPR ditetapkan dengan SK Kepala Dinas PUPR nomor 954/1.4/Sekr-2023 tanggal 4 Januari 2023 yang telah mengalami empat kali perubahan dengan SK terakhir nomor 954/769.1/DPU-2023 tanggal 4 September 2023.
Belanja Pemeliharaan Rutin Jalan merupakan belanja yang direalisasikan untuk kegiatan penanganan jalan berupa pencegahan, perawatan, dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap pada kondisi baik dan berfungsi secara optimal dalam melayani lalu lintas. Kegiatan pemeliharaan rutin jalan meliputi beberapa jenis pekerjaan yaitu pembersihan semak ruang milik jalan (rumija), galian pada saluran air, pemasangan gorong-gorong, emotongan bahu jalan yang tinggi, pengaspalan jalan yang rusak (patching), dan pembuangan tanah longsor.
Hasil reviu dokumen pertangungjawaban pekerjaan pembersihan semak rumija dan galian pada saluran air, diketahui bahwa pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan dengan mempekerjakan para pekerja yang diupah secara harian. Para pekerja dipekerjakan langsung oleh Pinlak tanpa ada perantara dan upah dibayarkan secara tunai ke masing-masing pekerja.
Dokumen pertangungjawaban pekerjaan dibuat oleh Pinlak. Dokumen pertanggungjawaban pekerjaan pembersihan semak rumija dan galian pada saluran air meliputi daftar hadir harian pekerja, bukti identitas pekerja dan kuitansi bukti pembayaran upah.
Konfirmasi BPK secara uji petik tanggal 9 November 2023 pada pekerjaan pembersihan semak rumija dan galian saluran air, diketahui bahwa beberapa permasalahan yang terjadi antara lain:
Reviu terhadap bukti dokumentasi pertanggungjawaban belanja, konfirmasi kepada pekerja, dan keterangan pinlak, diketahui bahwa pertanggungjawaban pekerjaan pembersihan semak rumija dan pekerjaan galian saluran air yang tidak menunjukkan kondisi senyatanya sebesar Rp155.540.000,00.
BPK menyimpulkan kondisi tersebut terjadi karena Kepala Dinas PUPR kurang melakukan pengawasan dan pengendalian pekerjaan di satuan kerjanya, PPK dan PPTK masing-masing pekerjaan tidak cermat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, dan pimpinan pelaksana lapangan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai mekanisme dalam kontrak dan mempertanggungjawabkan pengeluaran tidak sesuai kondisi senyatanya.
Kepala Dinas PUPR Tanah Datar, Ten Feri dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan. “Untuk konfirmasi baiknya langsung dengan PPK kegiatan, biar tidak ada miss komunikasi”, kata Ten Feri kepada PenaHarian.com, Selasa (7/5/2024).