Foto: Dari kiri ke kanan Prof. Dr. H. Fauzi Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Haris Arthur Haedar, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Abdul latif, S.H., M.Hum.Jakarta, – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional atau PERADI Profesional resmi dideklarasikan pada Kamis (5/3/2026) di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis (5/3/26). Deklarasi organisasi advokat tersebut diprakarsai oleh tiga deklarator, yakni Prof. Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Haris Arthur Haedar, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum.
Para pendiri menegaskan bahwa kehadiran PERADI Profesional bertujuan menatap masa depan penegakan hukum di Indonesia. Organisasi ini diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga administratif, tetapi bertransformasi menjadi organisasi profesi advokat yang progresif dengan tetap menjunjung tinggi prinsip officium nobile atau profesi yang mulia.

Dalam deklarasinya, PERADI Profesional menekankan pentingnya menjaga integritas profesi melalui penerapan sistem single bar. Perdebatan mengenai banyaknya organisasi advokat dinilai kerap melemahkan standar etik profesi. Karena itu, organisasi ini diharapkan menjadi wadah tunggal yang kuat untuk menjaga standarisasi mutu advokat sekaligus memiliki otoritas dalam pengawasan kode etik.
Dengan sistem tersebut, diharapkan tidak ada lagi advokat yang berpindah organisasi untuk menghindari sanksi etik. Langkah ini juga dinilai penting guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan agar tidak dirugikan oleh praktik malapraktik profesi.
Selain itu, PERADI Profesional juga menekankan pentingnya standardisasi berbasis teknologi dalam dunia hukum. Organisasi ini mendorong digitalisasi profesi advokat dengan mengintegrasikan sistem E-Court dan E-Litigasi dalam kurikulum pendidikan advokat. Bahkan, pendidikan profesi advokat diarahkan pada skema baru yang disebut PPA, bukan lagi PKPA.
Melalui digitalisasi tersebut, organisasi juga berencana membangun database advokat yang transparan, memuat rekam jejak, bidang keahlian, serta status keanggotaan yang dapat diakses publik dengan mudah.
Penguatan fungsi pengawasan dan penegakan kode etik juga menjadi perhatian utama. PERADI Profesional menilai praktik mafia peradilan masih menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum. Karena itu, organisasi ini berkomitmen membersihkan praktik-praktik menyimpang di internal profesi advokat.
Salah satu langkah yang direncanakan adalah mengaktifkan Dewan Kehormatan yang independen dan proaktif. Lembaga tersebut tidak hanya menunggu laporan pelanggaran, tetapi juga melakukan audit kepatuhan etik secara berkala terhadap para anggotanya.
Di sisi lain, PERADI Profesional juga menegaskan pentingnya memperluas akses keadilan melalui layanan pro bono. Para advokat yang tergabung di dalamnya diharapkan lebih menonjolkan fungsi sosial profesi dibandingkan kepentingan komersial semata.
Organisasi ini berencana mewajibkan setiap anggota menjalankan jam layanan bantuan hukum gratis secara sistematis. Selain itu, PERADI Profesional juga berkomitmen memperkuat Pusat Bantuan Hukum di tingkat daerah agar masyarakat kecil memiliki akses pembelaan hukum yang setara.
Tidak hanya itu, PERADI Profesional juga ingin mengambil peran sebagai mitra kritis pemerintah dalam proses legislasi. Organisasi ini diharapkan dapat menjadi think-tank hukum yang memberikan masukan terhadap berbagai rancangan undang-undang agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi yang justru menyulitkan penegakan hukum.
Prof. Abdul Latif menegaskan bahwa ke depan PERADI Profesional harus menjadi penjaga moral sekaligus motor penggerak modernisasi hukum. Menurutnya, jika organisasi advokat kuat dan bersih, maka profesi advokat tidak lagi dipandang sebagai pelicin perkara, melainkan sebagai pilar penegak hukum yang sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya.