Pasaman, – Puluhan calon jemaah haji Kabupaten Pasaman yang akan berangkat tahun 2024 dikabarkan menyetor dana Rp450 ribu masing – masing jemaah ke Kemenag Kabupaten Pasaman untuk pengurusan paspor.
Sedangkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Pasaman, Yasril, dengan tegas menyatakan pihaknya tidak pernah memberikan peluang biaya paspor Rp450 ribu.
“Kami sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman tidak pernah memberikan peluang seperti itu bahwa biaya paspor Rp450 ribu, tidak ada instruksi dari Kemenag. Nanti hubungi staf haji kami,” ungkap Kakan Kemenag, Yasril.
Lain hal disampaikan, Staf Kasi Haji Kemenag Pasaman, Hendri, mengakui pihaknya menerima Rp450 ribu dari setiap calon jemaah haji, tapi bukan seluruh calon jemaah melainkan 145 orang calon jemaah, untuk pengurusan paspor.
Hendri menegaskan pihaknya tidak ada ada paksaan, jemaah bisa memilih. “Kalau mau urus sini (Kemenag) silahkan, kalau mau dibantu dengan jalur ini (bayar Rp100.000) silahkan,” kata Hendri.
“Rp450 ribu, Rp350 ribu disetor ke negara, dan sisinya Rp100 ribu untuk uang lembur petugas imigrasi yang mengurus paspor,” kata Hendri kepada PenaHarian.com dikonfirmasi melalui seluler, Kamis (4/1/24).
Hendri menyampaikan, sebelum menerima biaya Rp450 ribu dari calon jemaah, pihaknya sudah lebih dulu koordinasi dengan imigrasi terkait pembuatan paspor.
“Kita lakukan koordinasi dengan imigrasi, pembuatan paspor sekarang melalui online, tidak bisa lagi secara manual. Karena keberangkatan haji bukan kemenag saja berkepentingan. Mereka (imigrasi) akan lembur mengerjakan paspor, mereka tidak mau pelayanan umum terganggu karena pelayanan paspor. Makanya disampaikan mereka ke kami, mereka akan lembur diluar jam kerja”, jelas Hendri.
Menurut Hendri, setelah koordinasi dimaksud maka ada kemudahan diberikan kepada jemaah. “Jadi kalau mereka (imigrasi) kerja, tentu ada uang lelehnya. Sama seperti tahun lalu demikian juga. Maka dapat kesepakatan dengan jemaah. Kenapa kita mau ambil itu, karena online, kita takut jemaah tidak bisa karena banyak lansia,” ujarnya.
Staf Kasi Haji Kemanag Pasaman tersebut membeberkan bahwa Kakan Kemenag tahu soal biaya Rp450 ribu ini, tapi bukan intruksi.
“Tolong sampaikan, jangan ada paksaan kata Kakan Kemenag Pasaman,” tukas Hendri menirukan ucapan Kakan Kemenag.
Sementara Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Agam, Indolas Rafflesia, menegaskan tidak ada pembayaran langsung maupun biaya lembur dari calon jemaah haji untuk pengurusan paspor ke kantor imigrasi.
“Calon jamaah bisa datang langsung, sekarang sudah melalui bank (pembayaran), jadi tidak ada lagi bayar di kantor. Cuma datang ke kantor, foto, wawancara dan sidik jari, langsung selesai,” tegas Indolas Rafflesia melalui seluler kepada PenaHarian.com, Kamis (4/1/24).
Indolas Rafflesia kembali menegaskan kalaupun petugas imigrasi ada lembur, biayanya sudah disediakan langsung oleh kantor imigrasi.
Menurut Indolas Rafflesia, pembuatan paspor adalah pelayanan harian di kantor imigrasi. “Kalau lembur kami ada biaya sendiri, ini pelayanan biasa, pelayanan harian”, tukas Indolas Rafflesia.