BPK Ungkap Dugaan Fiktif dan Lebih Bayar Biaya Perjalanan Dinas DPRD Padang Rp3,3 Miliar

PenaHarian.com
19 Mei 2025 21:10
2 menit membaca

Padang — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mengungkap temuan serius dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas (perjadin) di lingkungan Pemerintah Kota Padang. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023, BPK menemukan indikasi kelebihan pembayaran biaya penginapan dan pertanggungjawaban fiktif senilai total Rp3,3 miliar lebih terkait biaya penginapan.

Dari temuan tersebut, sebesar Rp1.587.327.000 merupakan kelebihan pembayaran biaya penginapan dalam kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kota Padang.

Sementara itu, terdapat tambahan sebesar Rp1.752.639.855 dari pelaksana perjalanan dinas yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban namun terkonfirmasi tidak menginap di hotel yang dimaksud dan perbedaan jumlah hari menginap.

Pemeriksaan ini dilakukan melalui pengecekan dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi langsung kepada pihak hotel yang berlangsung sejak 20 Januari hingga 10 Maret 2024. Hasil uji petik BPK pada sejumlah hotel mengungkap fakta mencengangkan:

Invoice diduga palsu: Manajer dari Hotel RDG, GRB, WE, GK, TA, dan Idp menyatakan bahwa invoice yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban bukan merupakan invoice resmi dari hotel.

Pegawai diduga fiktif: Manajer Hotel RDG menjelaskan bahwa nama staf yang tercantum dalam invoice bukan merupakan pegawai hotel, karena pegawai tersebut sudah tidak bekerja di Hotel RDG sejak tahun 2019.

Data tidak sesuai: Pihak hotel mengkonfirmasi bahwa terdapat perbedaan jumlah hari menginap dan/atau tarif penginapan per malam jika dibandingkan dengan database/pembukuan hotel.

Berdasarkan hasil konfirmasi BPK kepada pihak hotel, diketahui terdapat sebanyak 610 pelaksanaan perjalanan dinas pada tiga SKPD yang diakui tidak menginap dan perbedaan jumlah hari menginap dengan jumlah yang dipertanggungjawabkan. Dengan rincian pada Sekretariat DPRD Kota Padang sebesar Rp1.752.639.855, Sekretariat Daerah sebesar Rp20.339.222, dan Dinas Pemuda dan Olahraga sebesar Rp2.925.000.

Hingga akhir pemeriksaan pada 19 Maret 2024, tidak semua pelaksana perjalanan dinas memberikan tanggapan atau bukti yang menunjukkan bahwa mereka benar-benar menginap di hotel seperti yang tertulis dalam dokumen pertanggungjawaban.

BPK menyimpulkan bahwa temuan ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian dari Sekretaris DPRD Kota Padang. Selain itu, PPK-SKPD, PPTK, dan pelaksana perjalanan dinas dinilai tidak mematuhi ketentuan pertanggungjawaban dan realisasi belanja perjalanan dinas sesuai aturan yang berlaku.

Temuan ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang pernah disorot dalam LHP BPK tahun-tahun sebelumnya pada Sekretariat DPRD Kota Padang.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.