BPK Temukan Sejumlah SMPN pada Disdik Madina Diduga Buat Spj Fiktif Dana BOS, Bupati Bungkam

PenaHarian.com
5 Jan 2024 18:20
4 menit membaca

Madina, – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada SMPN 2, SMPN 5 dan SMPN 6 Panyabungan Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun anggaran 2022 mengungkap pertanggungjawaban belanja Dana BOS tidak sesuai kondisi senyatanya (diduga fiktif) sebesar Rp140,5 juta.

Hasil pemeriksaan secara uji petik oleh BPK atas laporan pertanggungjawaban dana BOS dari 3 SMPN itu dan konfirmasi kepada penyedia diketahui terdapat belanja yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

a. Toko An

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban dana BOS tahun 2022 pada SMPN 5 Panyabungan diketahui belanja yang dipertanggungjawabkan pada Toko An sebesar Rp76.624.000,00 yang merupakan belanja ATK dan proyektor masing-masing sebesar Rp69.424.000,00 dan Rp7.200.000,00. Hasil konfirmasi kepada pemilik Toko An diketahui belanja yang telah dibayarkan selama tahun 2022 hanya sebesar Rp57.928.800,00 yang terdiri dari ATK dan proyektor masing-masing sebesar Rp51.628.800,00 dan Rp6.300.000,00. Selain itu, SMPN 5 Panyabungan masih memiliki utang yang baru dibayarkan sebesar Rp16.454.100,00 pada tanggal 31 Maret 2023. Atas hal tersebut, terdapat selisih dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp2.241.100,00, yang terdiri dari ATK sebesar Rp1.341.100,00 dan proyektor sebesar Rp900.000,00.

b. UD Am

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban dana BOS tahun 2022 pada SMPN 5 Panyabungan dan SMPN 2 Panyabungan diketahui belanja yang dipertanggungjawabkan pada UD Am berupa belanja ATK pada masing-masing sekolah sebesar Rp67.682.000,00 dan Rp50.115.500,00. Hasil konfirmasi kepada pemilik UD Am diketahui bahwa realisasi belanja SMPN 5 Panyabungan dan SMPN 2 Panyabungan masing-masing hanya sebesar Rp8.754.825,00 dan Rp11.335.625,00. Dengan demikian, terdapat selisih dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp97.707.050, yang terdiri dari SMPN 5 Panyabungan sebesar Rp58.927.175,00, dan SMPN 2 Panyabungan sebesar Rp38.779.875,00.

c. CV SC

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban dana BOS tahun 2022 pada SMPN 2 Panyabungan diketahui belanja yang dipertanggungjawabkan pada CV SC sebesar Rp12.660.000,00. Hasil konfirmasi kepada pemilik CV SC diketahui bukti pertanggungjawaban SMPN 2 Panyabungan sebesar Rp12.660.000,00 tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh CV SC karena stempel pada bukti pertanggungjawaban tidak lagi digunakan sejak tahun 2020, serta nama dan tanda tangan bukan merupakan nama dan tanda tangan pemilik CV SC.

d. UD AS

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban dana BOS tahun 2022 pada SMPN 5 Panyabungan diketahui belanja yang dipertanggungjawabkan pada UD AS sebesar Rp65.400.000,00 direalisasikan untuk pembelian kursi, meja, daun pintu, daun jendela, kursi tunggu, dan papan visual. Hasil konfirmasi kepada pemilik UD AS diketahui nilai belanja SMPN 5 Panyabungan sebesar Rp45.700.000,00 termasuk diantaranya pembelian daun jendela baru sebesar Rp5.000.000,00 sebagai uang muka. Hasil cek fisik di sekolah tidak ditemukan keberadaan daun jendela tersebut. Dengan demikian, uang muka pembelian daun jendela baru tersebut tidak dapat diakui pekerjaannya, sehingga selisih pertanggungjawaban antara SMPN 5 Panyabungan dengan UD AS sebesar Rp24.700.000,00.

e. YBG

Pada tahun 2022, SMPN 6 Panyabungan melakukan belanja fotokopi pada YBG dengan nilai sesuai pertanggungjawaban sebesar Rp8.117.000,00. Hasil konfirmasi pada YBG diketahui nilai sebenarnya hanya sebesar Rp4.870.200,00, sehingga terdapat selisih bukti pertanggungjawaban sebesar Rp3.246.800,00.

Selanjutnya, berdasarkan hasil wawancara dengan bendahara BOS dan kepala sekolah pada SMPN 5 Panyabungan dan SMPN 6 Panyabungan diperoleh informasi bahwa yang menyimpan dan membelanjakan dana BOS adalah kepala sekolah. Bendahara tidak mengetahui secara pasti nilai riil belanja dan hanya membuat laporan pertanggungjawaban
yang disesuaikan dengan RKAS.

Kondisi di atas tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

BPK menyimpulkan hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Pendidikan belum optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan anggaran dan belanja BOS, Tim Manajemen BOS tidak optimal memonitoring dan mengevaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan dana BOS sesuai ketentuan, dan Kepala Sekolah tidak mematuhi ketentuan dalam mempertanggungjawabkan belanja BOS.

Kepala Inspektorat Pemkab Madina, Rahmad Daulay, dikonfirmasi mengatakan bahwa semua temuan BPK sedang dalam proses tindak lanjut.

“Semuanya dalam proses tindak lanjut hasil pemeriksaan”, kata Rahmad Daulay kepada melalui pesan WhatsApp kepada PenaHarian.com.

Sementara Bupati Madina, Jafar Sukhairi Nasution dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait sejumlah temuan BPK tersebut, belum merespons hingga berita ini diterbitkan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.