Tanah Datar, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tahun anggaran 2023 mengungkap sejumlah persoalan salah satunya kemahalan harga pengadaan seragam SD dan seragam SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp145.280.400,0.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar melalui Bidang Pembinaan SD dan SMP tahun anggaran 2023 mengalokasikan anggaran untuk pengadaan seragam sekolah. Proses pengadaan seragam sekolah terdiri dari identifikasi kebutuhan seragam, penetapan spesifikasi item dan cara penetapan pengadaan barang.
Pengadaan seragam sekolah diberikan kepada siswa baru yang masuk pada 300 SD Negeri, 5 SD Swasta, dan 49 SMP Negeri. Kebutuhan pengadaan seragam sekolah didasarkan atas data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait jumlah sekolah yang diberikan seragam dan kebutuhan seragam untuk seluruh siswa/i.Reviu terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan seragam, diketahui bahwa kebutuhan pengadaan untuk siswa/i SD adalah sebanyak 3.252 setel seragam laki-laki dan 2.948 setel seragam perempuan. Pengadaan untuk seragam siswa/i SMP adalah sebanyak 2.000 setel seragam laki-laki dan 2.000 setel seragam perempuan.
Hasil konfirmasi harga oleh BPK pada toko penyedia seragam ditempat PPK melakukan survei pembentuk HPS pengadaan seragam SD dan SMP, diketahui bahwa terdapat kemahalan harga kontrak pengadaan dengan hasil survei harga yang terdapat pada toko penyedia seragam SD dan seragam SMP tersebut. Pemeriksaan dilakukan dengan cara melakukan konfirmasi ulang pada toko tempat PPK melakukan survei harga sebelum dilakukannya pengadaan seragam SD dan seragam SMP.
Hasil konfirmasi pertama pemeriksa menunjukkan bahwa harga seragam SD dan seragam SMP adalah benar adanya. Namun pemeriksaan lebih lanjut pada Rincian Anggaran Biaya (RAB) kontrak diketahui bahwa harga pengadaan seragam pada kontrak lebih mahal dari hasil survei harga sebesar Rp145.280.400,00.
BPK menyimpulkan kondisi tersebut terjadi karena Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kurang melakukan pengendalian dan pengawasan pekerjaan disatuan kerjanya, dan PPK serta PPTK masing-masing pekerjaan tidak cermat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar, Inhendri Abas dikonfirmasi belum merespons, hingga berita ini diterbitkan.