BNI dan Kajari Padang Tak Bersuara Soal Kasus Kredit Macet PT BIP Diduga Negara Rugi Puluhan Miliar

PenaHarian.com
28 Agu 2025 13:40
2 menit membaca

Padang – Kasus dugaan korupsi kredit macet yang melibatkan PT BIP dan tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kembali menjadi sorotan publik. Meski perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 27 Juni 2024 berdasarkan surat perintah penyidikan SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, perkembangan penanganannya dinilai masih jalan di tempat.

Salah satu pihak yang diduga berkaitan, yakni Bank Negara Indonesia (BNI), tampak enggan berkomentar. Kepala BNI Cabang Padang, Andrias Sapto Nugroho, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, hanya menyarankan agar koordinasi dilakukan dengan humas.

“Silakan koordinasi dengan Humas Wilayah,” ujar Andrias melalui pesan WhatsApp kepada PenaHarian.com, Selasa (26/8/2025).

Namun, sikap serupa juga ditunjukkan oleh Humas BNI Wilayah Sumbar, Prita Marisca, yang lebih dulu dimintai tanggapan pada Jumat (15/8/2025). Ia menyampaikan belum dapat memberikan keterangan.

“Sementara ini Cfm ke Team terkait dulu ya. Nanti saya Kabari ya,” ungkap Prita Marisca lewat pesan WhatsApp.

Di sisi lain, Kejari Padang hingga kini memang belum secara resmi mengungkap bank pelat merah yang terlibat dalam kasus kredit macet PT BIP. Kendati begitu, sejumlah sumber menyebutkan perkara tersebut berkaitan dengan kredit macet di salah satu bank BUMN, yakni BNI.

Informasi yang beredar juga menyebutkan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya potensi kerugian negara yang dikabarkan mencapai puluhan miliar. Meski demikian, pihak Kejari Padang belum memberikan keterangan resmi terkait hasil audit maupun penetapan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Dr. Aliansyah, juga belum merespons konfirmasi wartawan mengenai sejauh mana proses penyidikan berjalan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka terhadap mantan Direktur PT BIP maupun oknum pegawai bank yang diduga terlibat dalam proses persetujuan dan pencairan kredit dengan agunan bermasalah.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Komitmen Kejari Padang dalam mengusut tuntas kasus kredit macet tersebut dipertanyakan, sementara sikap bungkam dari pihak BNI, baik di tingkat cabang maupun wilayah, semakin mempertegas dugaan keterkaitan bank pelat merah tersebut dalam perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.