Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto
Pekanbaru, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2022 mengungkap bahwa pertanggungjawaban pemberian beasiswa untuk Mahasiswa Asal Provinsi Riau belum memadai. Pemprov Riau memberikan beasiswa untuk mahasiswa yang berasal dari Provinsi Riau dalam bentuk beasiswa bidikmisi dan beasiswa prestasi.
Beasiswa bagi mahasiswa berprestasi diberikan dalam bentuk pembayaran biaya pendidikan bagi mahasiswa yang masih aktif kuliah pada program Diploma/ Sarjana D3/D4/S1/S2/S3 dan Tahfidz dengan standar Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan pemberian beasiswa tahun 2022 pada Pemprov Riau mengacu kepada Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Nomor Kpts.421/KESRA/1739 tanggal 29 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Beasiswa di Provinsi Riau.
Pemprov Riau telah menandatangani Naskah Kesepahaman dengan beberapa Perguruan Tinggi (PT). Dana beasiswa yang disalurkan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretarat Daerah Tahun 2022 sebesar Rp75.877.674.980,00 untuk 5.340 mahasiswa.
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap pelaksanaan pemberian beasiswa menunjukkan terdapat tujuh Perguruan Tinggi yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawabannya.
Kemudian pengembalian sisa dana beasiswa Tahun Anggaran 2022 belum diatur sampai dengan pemeriksaan BPK berakhir, terdapat sisa dana sebesar Rp164.650.000,00 yang belum dikembalikan oleh penerima beasiswa.
Hal tersebut mengakibatkan peningkatan mutu penerima beasiswa pada perguruan tinggi berisiko tidak efektif, dan sisa dana beasiswa yang masih berada pada tiga Perguruan Tinggi tidak dapat segera dimanfaatkan oleh Pemprov Riau dalam rangka pelayanan masyarakat.
Permasalahan tersebut disebabkan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah tidak cermat dalam melakukan pemantauan terhadap penyaluran dana beasiswa pada Perguruan Tinggi, dan mekanisme pengembalian/pemanfaatan sisa dana beasiswa belum diatur.
BPK merekomendasikan Gubernur Riau agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat untuk meminta laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pemberian beasiswa ke tujuh perguruan tinggi, dan merevisi Keputusan Sekda Provinsi Riau Nomor: 421/KESRA/1739 untuk mengatur mekanisme pengembalian/pemanfaatan sisa dana beasiswa.
Terkait tindaklanjut sejumlah temuan BPK pada Pemprov Riau tahun anggaran 2022, PenaHarian.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto, namun sepertinya enggan memberikan tanggapan.
“Silahkan koordinasi dengan masing-masing OPD, mereka yang lebih memahami tindaklanjut”, ungkap Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto kepada PenaHarian.com.
PenaHarian.com akan menerbitkan tanggapan dan penjelasan pihak – pihak terkait pada berita selanjutnya.