Pasaman, – Hasil rapat Badan Pertimbangan Kepegawaian Kabupaten Pasaman pada tanggal 19 Juni 2024 di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman menyetujui untuk melaksanakan rekomendasi dari KASN menyelesaikan proses pemberhentian Mara Ondak sebagaimana Permohonan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) yang sudah disampaikan Mara Ondak kepada Bupati Pasaman.
“Rapat Badan Pertimbangan Kepegawaian dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1919/JP.02.01/06/2024 perihal Penegasan Tindak Lanjut Rekomendasi KASN tanggal 10 Juni 2024”, demikian isi hasil rapat Rapat Badan Pertimbangan Kepegawaian Kabupaten Pasaman.
- Bahwa pada tanggal 26 April 2023 Mara Ondak telah mengajukan permohonan berhenti dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil yaitu Permohonan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS).
- Melalui Surat Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B- 1919/JP.02.01/06/2024 perihal Penegasan Tindak Lanjut Rekomendasi KASN tanggal 10 Juni 2024, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengharapkan agar Bupati Pasaman menyetujui dan segera menyelesaikan proses Pemberhentian Mara Ondak sebagaimana Permohonan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) yang sudah disampaikan Mara Ondak.
- Menyikapi hal tersebut telah dilaksanakan Rapat Badan Pertimbangan Kepegawaian pada tanggal 19 Juni 2024 di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman.
Kesimpulan: Badan Pertimbangan Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Pasaman menyetujui untuk melaksanakan rekomendasi dari KASN untuk menyelesaikan Proses Pemberhentian Mara Ondak sebagaimana Permohonan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) yang sudah disampaikan Mara Ondak.
Saran: Badan Pertimbangan Kepegawaian Kabupaten Pasaman menyarankan agar Bupati menyetujui rekomendasi dari KASN untuk menyelesaikan Proses Pemberhentian Mara Ondak sebagaimana Permohonan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS).
Demikian laporan hasil rapat Badan Pertimbangan Kepegawaian Kabupaten Pasaman pada tanggal 19 Juni 2024 yang ditujukan kepada Bupati Pasaman sebagaimana diterima PenaHarian.com.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah meminta Gubernur Sumatera Barat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati Pasaman yang belum melaksanakan rekomendasi KASN untuk menyetujui permohonan pensiun APS Mara Ondak.
Surat Kemendagri melalui surat Nomor 100.2.2.6/5210/Otda tanggal 11 Juli 2024 menyampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat, agar Bupati Pasaman menindaklanjuti dan menanggapi surat permohonan Mara Ondak, serta melaksanakan surat rekomendasi KASN.
Dalam surat tersebut, Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Mendagri juga memerintahkan Gubernur Sumatera Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat supaya melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan hal tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.
Mara Ondak telah mengajukan permohonan pensiun APS kepada Bupati Pasaman tanggal 25 April 2024, kemudian surat kedua 26 Mei 2024 dan surat ketiga 14 Juni 2024. Permohonan itu dianggap lengkap dan memenuhi syarat sesuai prosedur sehingga KASN mengeluarkan rekomendasi agar bupati menyetujui permohonan tersebut.
Menurut ketentuan Pasal 6 huruf b angka 8 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, keputusan pemberian persetujuan, penundaan, atau penolakan permohonan pemberhentian harus ditetapkan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Namun, Bupati Pasaman, Sabar AS baru memberikan keputusan penolakan pada 16 Agustus 2024, jauh melebihi batas waktu yang ditentukan BKN.
Lebih lanjut, menindaklanjuti Surat Mendagri, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi melalui surat Nomor 120/ 481 /Pem-Otda/2024 tanggal 7 Agustus 2024, menegaskan agar Bupati Pasaman menindaklanjuti surat permohonan Mara Ondak dan melaksanakan rekomendasi KASN.
Meskipun demikian, Bupati Pasaman, Sabar As tetap tidak menjalankan rekomendasi KASN agar menyetujui permohonan Mara Ondak. Terbukti melalui surat nomor 882/431/Mutasi-BKPSDM/2024 tanggal 16 Agustus 2024 ditujukan kepada Mara Ondak, bahwa Bupati Pasaman menolak permohonan berhenti APS.
Menyikapi itu, Prof. Dr. H. Abdul Latif, S.H., M.Hum., mengatakan sikap bupati tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya seperti rekomendasi dari KASN maupun Mendagri merupakan tindakan perbuatan melanggar hukum.
“Dalam hukum Administrasi Pemerintahan berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014, juncto Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2019, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya, yang seharusnya bertindak atau berbuat, tetapi kenyataannya secara faktual tidak bertindak. Perbuatan tindak berbuat dapat dikualifikasi sebagai “perbuatan melanggar hukum” (Onrechtmatige Overheidsdaad) oleh Bupati sebagai Pejabat administrasi pemerintahan”, kata Eks Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Kasasi Mahkamah Agung itu, Minggu (25/8/2024).
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unkris Jakarta ini perbuatan bupati tidak menjalankan rekomendasi Mendagri, maka dapat diberikan sanksi pemberhentian. “Mendagri atas kewenangan delegasi Presiden bisa menunjuk pejabat sementara bupati baru”, ungkapnya.
Tak sampai disitu, Mara Ondak juga dapat melakukan upaya keberatan kepada Mendagri karena penolakan dari Bupati. Maka Mendagri mendelegasikan kepada Gubernur agar membuat keputusan menerima permohonan pensiun Mara Ondak.