Pasaman — Masyarakat Kabupaten Pasaman diimbau untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman yang akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025.
PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada sebelumnya.
Gunakan hak pilih Anda dengan datang langsung ke TPS. Satu suara Anda menentukan masa depan Pasaman!