Audit BPK: Pembayaran Proyek Kantor DPRD Padang Tak Sesuai Ketentuan Rp2,2 Miliar

PenaHarian.com
20 Mar 2024 14:20
3 menit membaca

Padang, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemko Padang tahun 2023 menemukan persoalan serius dalam Pembangunan Fisik Kantor DPRD Kota Padang. Pembayaran fisik proyek dan konsultan manajemen konstruksi tidak sesuai ketentuan mencapai sebesar Rp2,2 miliar.

Dinas PUPR Kota Padang merupakan SKPD teknis yang melaksanakan pengadaan Pembangunan Kantor DPRD. Perencanaan awal Pembangunan Kantor DPRD Kota Padang dilaksanakan pada tahun 2011 dan baru dilanjutkan rencana pengadaannya pada tahun 2021. Gedung DPRD yang direncanakan meliputi Gedung Utama, Gedung A, Gedung B, dan Gedung C masing-masing dengan empat lantai. Setelah sembilan tahun sejak perencanaan awal, PPK Bidang Gedung dan Penataan Lingkungan melaksanakan reviu Detail Engineering Design (DED) pada tahun 2019 dan menganggarkan kegiatan pengadaan dan pelaksanaan fisiknya pada Tahun 2021.

Hasil dari reviu DED Pembangunan Kantor DPRD tahun 2019 tidak mengubah perencanaan terhadap pekerjaan struktur dan fokus pada Pekerjaan Arsitektur dengan mempertimbangkan proyeksi kenaikan jumlah anggota dewan.

Permintaan keterangan BPK kepada PPK pada tanggal 13 November 2023 diketahui bahwa pada perencanaan awal, berdasarkan hasil penyelidikan tanah menunjukkan kedalaman tanah keras adalah sekitar 32 meter. Penyelidikan tanah bertujuan untuk menentukan jenis pondasi yang akan digunakan dan dari hasil penyelidikan tanah tersebut, perencana mengusulkan untuk menggunakan pondasi dalam berupa tiang pancang atau bore pile.

Selanjutnya, setelah penetapan PT NK (Persero) sebagai pemenang, PPK kembali melaksanakan penyelidikan tanah untuk memastikan kedalaman tanah keras dikarenakan rentang waktu yang cukup lama antara perencanaan awal dengan pelaksanaan pekerjaan fisik. Penyelidikan tanah yang dilaksanakan pada bulan Januari s.d. Februari 2022 tersebut menyimpulkan bahwa kedalaman tanah keras adalah sekitar 22 s.d. 24 meter dengan penggunaan pondasi dalam.

Hasil pemeriksaan Change terhadap dokumen pengadaan, dokumen kontrak termasuk di dalamnya adendum/Contract Order (CCO), HPS, as built drawing, backup data, laporan mingguan, laporan dokumentasi, final quantity, berita acara PHO, dokumen pembayaran, dan pengecekan fisik lapangan pada tanggal 13, 14, 21, dan 22 November 2023 yang dilakukan bersama-sama dengan kontraktor pelaksana, PPK, serta konsultan Manajemen Konstruksi menunjukkan hal-hal sebagai berikut.

  1. Koreksi Aritmatik tidak dilakukan atas kesalahan perhitungan analisa harga satuan pada pekerjaan bekisting pondasi sehingga terdapat pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai harga bahan sebesar Rp28.457.863,78
  2. Perubahan penggunaan alat berat dalam item pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi tidak dituangkan dalam adendum kontrak Rp369.509.925,00
  3. Pembangunan Kantor DPRD Kota Padang belum sepenuhnya menggunakan building information modelling
  4. Ditemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian volume terpasang diantaranya pada pekerjaan pengadaan pondasi tiang pancang, pembesian dan beton elemen struktur, serta pekerjaan arsitektur, sehingga terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan fisik sebesar Rp1.593.084.108,65.
  5. Pembayaran harga satuan timpang terhadap penambahan volume pekerjaan tidak menggunakan HPS sebesar Rp185.123.208,65
  6. Risiko kelebihan pembayaran jasa konsultansi pengawasan manajemen konstruksi sebesar Rp67.725.000,00

Permasalahan ini  mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas kesalahan perhitungan bahan pada bekisting Pile Cap yang tidak terkoreksi dan perubahan penyediaan alat berat bantu kerja yang tidak dituangkan dalam adendum sebesar Rp397.967.788,78, dan risiko berkurangnya efisiensi dan efektivitas pekerjaan serta pemerolehan informasi gedung baik saat perencanaan, pelaksanaan, dan penggunaan atas tidak diterapkannya BIM secara menyeluruh.

Kemudian kelebihan pembayaran kepada kontraktor pelaksana sebesar Rp1.778.207.317,30, dan risiko kelebihan pembayaran kepada Konsultan Pengawasan Manajemen Konstruksi sebesar Rp67.725.000,00.

BPK menyimpulkan hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas PUPR selaku PA kurang melakukan pengawasan dan pengendalian pekerjaan di satuan kerjanya, PPK kurang cermat dalam penyusunan analisa harga satuan pekerjaan dan kurang optimal melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Pokja Pemilihan juga kurang cermat dalam melaksanakan evaluasi harga dhi koreksi aritmatik, Konsultan Pengawasan Manajemen Konstruksi tidak cermat dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan, dan Kontraktor Pelaksana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kesepakatan kontrak.

Penaharian.com telah berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Tri Hadiyanto melalui WhatsApp pada (18/3/2024) kemarin, namun belum merespons hingga berita ini diterbitkan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.