Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana COVID-19, khususnya terkait pengadaan alat pelindung wajah (face shield). Saat ini, tim penyidik telah meminta auditor internal untuk menghitung besarnya kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.
“Aspek kerugian negara sedang dihitung oleh auditor. Jika hasil audit sudah selesai dan jumlah kerugian diketahui, kami akan segera menetapkan tersangka,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, di Padang, Rabu (5/6/2024).
Ia menegaskan, Kejati Sumbar berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini dan tidak akan ragu menetapkan tersangka siapapun yang terbukti bersalah. “Kami tidak main-main. Semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Kasus ini berawal dari temuan dugaan penggelembungan harga (markup) pada dua kontrak pengadaan alat face shield yang dilaksanakan oleh BPBD Sumbar pada tahun anggaran 2020. Pagu anggaran untuk kedua kontrak tersebut mencapai Rp3,9 miliar.
Sejak penyidikan dimulai pada April 2024, Kejati Sumbar telah memeriksa 19 saksi dari berbagai latar belakang. Saat ini, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) BPBD Sumbar juga dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
“ASN yang dipanggil adalah mereka yang memiliki jabatan penting dan yang mengetahui seluk-beluk pengadaan face shield saat pandemi. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin depan,” ungkap Hadiman.
Ia menambahkan, penyidikan kasus ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap anggaran penanganan COVID-19 yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah di Sumbar. Dari ratusan kontrak yang ditelusuri, tim penyidik memfokuskan pada dua kontrak yang diduga kuat bermasalah.
Hingga kini, tim penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor internal. “Begitu kerugian negara terkonfirmasi, langkah berikutnya adalah penetapan tersangka untuk mempercepat proses hukum,” pungkas Hadiman.