Jakarta, – Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengungkapkan penolakan Istana Negara terhadap pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Surat pengunduran diri Firli tidak dapat diproses oleh Sekretariat Negara karena dalam surat tersebut Firli menyatakan berhenti bukan mengundurkan diri, yang tidak sesuai dengan mekanisme pemberhentian Ketua KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.
Menurut Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang KPK, pemberhentian Ketua KPK dapat dilakukan dalam beberapa kondisi, termasuk pengunduran diri, namun Firli Bahuri menyampaikan pernyataan berhenti yang tidak termasuk dalam klasifikasi pemberhentian sesuai undang-undang.
Surat Firli kepada Presiden Joko Widodo pada 18 Desember 2023 yang menyatakan berhenti, bukan mengundurkan diri, juga tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menegaskan bahwa proses pemberhentian Firli Bahuri belum dapat dilakukan karena surat tersebut tidak menyebutkan pengunduran diri.
Dengan demikian, permohonan pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK tidak dapat diproses karena tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang.