Akumulasi Hapus Buku Kredit Bank Nagari Rp677 Miliar, BPK Minta Seluruh Agunan Diperiksa dan Dilelang

PenaHarian.com
9 Feb 2026 11:46
6 menit membaca

PADANG, — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2019 mengungkap bahwa proses hapus buku kredit yang dilakukan PT Bank Nagari sepanjang Tahun 2018 hingga 30 Juni 2019 tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan Bank Indonesia maupun kebijakan internal bank. Hapus buku merupakan tindakan administratif bank untuk mengeluarkan kredit macet dari neraca, tanpa menghapus hak tagih bank terhadap debitur.

Berdasarkan Laporan Kredit Ekstrakomtabel Bank Nagari per 30 Juni 2019 yang disusun oleh Divisi Penyelamatan Kredit, diketahui bahwa akumulasi kredit yang telah dihapus buku oleh Bank Nagari mencapai lebih dari Rp677 miliar.

Sesuai Laporan Posisi Kredit Ekstrakomtabel, penghapusbukuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama Tahun 2018 dan 2019 (sampai dengan Juni) tercatat sebanyak 23 rekening kredit dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Sementara itu, berdasarkan laporan pengelolaan kredit ekstrakomtabel Divisi Penyelamatan Kredit, selama Tahun 2018 hingga 30 Juni 2019 Bank Nagari telah melakukan hapus buku terhadap 1.252 rekening kredit non-KUR dengan nilai lebih dari Rp80 miliar.

Namun demikian, hasil pemeriksaan BPK tanggal 28 November 2018 melalui konfirmasi kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang serta keterangan Kepala Bagian Supervisi dan Restrukturisasi Kredit Divisi Penyelamatan Kredit Bank Nagari menunjukkan bahwa selama Tahun 2017 sampai dengan Juni 2019 hanya terdapat 78 pelaksanaan lelang agunan kredit yang diajukan Bank Nagari melalui KPKNL.

Perbandingan antara jumlah kredit non-KUR yang dihapus buku dengan jumlah pengajuan lelang agunan ke KPKNL menunjukkan bahwa proses hapus buku kredit non-KUR yang dilakukan Bank Nagari selama Tahun 2018 dan 2019 tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia maupun Keputusan Direksi Bank Nagari, karena dilakukan tanpa upaya optimal untuk memperoleh kembali aset produktif yang telah diberikan kepada debitur.

Kredit non-KUR yang dihapus buku selama Tahun 2017 sampai dengan Juni 2019 tercatat sebanyak 1.252 rekening, sedangkan pengajuan lelang agunan ke KPKNL hanya dilakukan terhadap 78 agunan, atau sekitar 6,23 persen.

BPK juga menemukan bahwa penyelesaian agunan kredit yang dihapus buku umumnya dilakukan melalui pemberian persetujuan penarikan agunan oleh debitur atau dengan cara mencari pembeli potensial untuk penjualan agunan atas persetujuan debitur. Praktik tersebut menunjukkan lemahnya pengendalian atas pengelolaan agunan kredit yang telah dihapus buku karena penyelesaian dilakukan tanpa melibatkan pejabat lelang yang independen.

Kondisi ini tidak sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, khususnya Pasal 68 ayat (1), yang menyatakan bahwa hapus buku dan/atau hapus tagih hanya dapat dilakukan setelah bank melakukan berbagai upaya untuk memperoleh kembali aset produktif. Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa upaya dimaksud antara lain berupa penagihan kepada debitur, restrukturisasi kredit, permintaan pembayaran kepada pihak penjamin, serta penyelesaian kredit melalui pengambilalihan dan pelelangan agunan.

Praktik tersebut juga tidak sejalan dengan Keputusan Direksi Bank Nagari Nomor SK/76/DIR/12-2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit, khususnya PPK Buku 5 tentang Penyelesaian Kredit Bermasalah pada Bab III Tata Cara Penyelesaian Kredit Bermasalah, yang secara tegas mengatur penyelesaian kredit bermasalah melalui lelang agunan.

Akibat kondisi tersebut, BPK menilai terdapat potensi tidak diterimanya pendapatan Bank Nagari dari pengembalian kredit melalui lelang agunan atas 1.252 rekening debitur dengan nilai minimal lebih dari Rp52 miliar yang dihapus buku selama Tahun 2018 hingga 30 Juni 2019.

BPK menyimpulkan bahwa permasalahan tersebut disebabkan oleh Direksi Bank Nagari yang memberikan persetujuan hapus buku kredit bermasalah tanpa memedomani ketentuan Peraturan Bank Indonesia. Selain itu, Pemimpin Divisi Penyelamatan Kredit dinilai lalai karena mengusulkan dan merekomendasikan hapus buku kredit macet sebelum dilakukan berbagai upaya optimal untuk memperoleh kembali aset produktif, terutama melalui lelang agunan.

Pemimpin Divisi Kepatuhan juga dinilai tidak optimal dalam memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, prosedur, dan kegiatan usaha Bank Nagari telah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia. Para Pemimpin Cabang terkait dinilai lalai karena tidak melakukan upaya maksimal untuk memperoleh kembali aset produktif, khususnya melalui lelang agunan, sebelum mengusulkan hapus buku kredit.

Atas temuan tersebut, Pemimpin Divisi Pengawasan menyatakan sependapat dengan BPK dan menyampaikan bahwa ke depan akan menjadi perhatian agar proses lelang dilakukan terlebih dahulu sebelum penghapusbukuan kredit. Bank Nagari juga telah membentuk tim penyelamatan kredit dan menempatkannya di kantor cabang guna lebih fokus menangani kredit bermasalah, baik intrakomtable maupun ekstrakomtable.

BPK merekomendasikan kepada Direksi Bank Nagari agar dalam memberikan persetujuan hapus buku kredit bermasalah senantiasa memedomani Peraturan Bank Indonesia. Direksi juga diminta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan kepada Pemimpin Divisi Penyelamatan Kredit, Pemimpin Divisi Kepatuhan, serta para Pemimpin Cabang yang dinilai lalai.

Selain itu, BPK merekomendasikan agar Direksi Bank Nagari memerintahkan Pemimpin Divisi Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh agunan kredit yang telah dihapus buku namun belum pernah dilelang, serta mengajukan permohonan lelang atas seluruh agunan tersebut kepada KPKNL atau lembaga lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait tindak lanjut rekomendasi tersebut, pada Kamis, 22 Januari, pelapor telah mengonfirmasi Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, melalui pesan WhatsApp, khususnya mengenai rekomendasi pemeriksaan dan pelelangan seluruh agunan kredit yang telah dihapus buku. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sebagaimana diketahui, temuan BPK tersebut telah dilaporkan oleh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Kejaksaan Negeri Padang pada Februari 2025 lalu. Melalui Surat Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor B-2795/L.3.10/Fd.1/06/2025 tanggal 5 Juni 2025, pelapor diberitahukan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Namun setelah itu, pelapor tidak pernah menerima penjelasan tertulis mengenai status maupun perkembangan penanganan laporan dimaksud, meskipun telah dua kali menyampaikan surat konfirmasi resmi pada Juni dan November 2025.

Fakta baru diperoleh setelah pada tanggal 15 Januari 2026 pelapor menyampaikan persoalan ini kepada media massa serta WhatsApp langsung kepada Jaksa Agung Republik Indonesia. Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.30 WIB, pelapor baru menerima undangan ekspose perkara dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp oleh Call Center Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar. Undangan tersebut berkaitan dengan ekspose perkara dugaan tindak pidana korupsi hapus buku kredit non-KUR PT Bank Nagari dengan nilai sekitar Rp80 miliar.

Dalam kegiatan ekspose perkara yang dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2026 di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, terungkap bahwa perkara yang ditangani oleh Pidsus Kejati Sumbar dinyatakan bukan berasal dari laporan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor B-2795/L.3.10/Fd.1/06/2025 tanggal 5 Juni 2025.

Pidsus Kejati Sumbar juga menyampaikan bahwa penyelidikan perkara tersebut telah dimulai sejak tanggal 14 Maret 2025 dan dihentikan pada tanggal 14 Juli 2025, atau sekitar tujuh bulan sebelum pelapor di Kejari diundang mengikuti ekspose perkara.

Masih menurut pelapor, bahwa penghentian penyelidikan dilakukan Kejati Sumbar dengan alasan belum ditemukannya bukti peristiwa tindak pidana. Namun dalam ekspose tersebut juga terungkap bahwa tim penyelidik belum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh agunan kredit yang telah dilakukan hapus buku.

Menurut pelapor, penghentian penyelidikan perkara tersebut patut diduga prematur, karena objek utama yang menjadi inti permasalahan, yakni agunan kredit yang telah dilakukan hapus buku namun belum pernah dilelang, belum diperiksa secara menyeluruh oleh tim penyelidik.

Padahal, sebagaimana temuan BPK, jelas merekomendasikan Direksi Bank Nageri agar melakukan pemeriksaan terhadap seluruh agunan kredit yang telah dihapus buku namun belum pernah dilelang, serta mengajukan permohonan lelang atas seluruh agunan tersebut kepada KPKNL atau lembaga lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x