Gubernur Mahyeldi Siapkan WPR sebagai Solusi Jangka Panjang Atasi Tambang Ilegal di Sumbar

PenaHarian.com
19 Jan 2026 17:46
3 menit membaca

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi maraknya Penambangan Tanpa Izin (PETI) di berbagai daerah. Skema ini tidak hanya ditujukan untuk menertibkan tambang ilegal, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi sumber penghidupan masyarakat lokal.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa WPR merupakan bagian dari upaya menghadirkan tata kelola pertambangan yang adil dan berkelanjutan.

“Tujuan WPR bukan melegalkan kegiatan ilegal, melainkan menertibkan dan memberikan wadah bagi masyarakat lokal agar dapat menambang secara sah, aman, dan bertanggung jawab, sesuai dengan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (19/1/2025).

Mahyeldi menyampaikan, saat ini Pemprov Sumbar tengah mengusulkan pembentukan WPR kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan terbentuknya WPR, masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang ilegal diharapkan memiliki alternatif legal yang terkontrol.

“Kerusakan lingkungan akan menimbulkan persoalan berkepanjangan. Karena itu, penertiban harus berjalan, namun solusi juga harus disiapkan agar masyarakat tetap bisa mencari nafkah dengan cara yang benar,” tegasnya.

Ia menambahkan, percepatan penanganan PETI di Sumbar dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Kementerian ESDM serta aparat penegak hukum. Menurutnya, penegakan hukum merupakan kewenangan pemerintah pusat dan kepolisian, sementara pemerintah daerah berperan aktif dalam pencegahan, penataan, dan sosialisasi kepada masyarakat.

Sebagai bentuk keseriusan, Gubernur Mahyeldi telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap Aktivitas PETI. Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar, dengan penekanan pada koordinasi lintas sektor, pendataan lokasi PETI, edukasi masyarakat, serta pelaporan berkala kepada gubernur.

“Salah satu implementasi dari komitmen tersebut adalah pembentukan Tim Terpadu Satgas Penertiban PETI yang dalam beberapa hari terakhir telah gencar melakukan penertiban di lapangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan pihaknya, aktivitas PETI di Sumbar diperkirakan mencapai 200 hingga 300 titik yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.

“Kerugian negara akibat PETI diperkirakan mencapai Rp9 triliun. Dampaknya tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga merusak lingkungan, lahan pertanian masyarakat, kualitas air sungai, serta kesehatan warga,” jelas Helmi.

Menurut Helmi, pembentukan WPR akan menjadi solusi legalisasi yang terkontrol dari aspek ekonomi, legalitas, dan lingkungan. Saat ini, Pemprov Sumbar telah mengusulkan sebanyak 301 blok WPR kepada Kementerian ESDM yang tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari aktivitas pertambangan ilegal dan menunggu proses pembentukan WPR rampung, agar pengelolaan sumber daya alam di Sumatera Barat dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x