
Pasaman, — Kuasa hukum Chairul Chaidir Dt. Bagindo Kali, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Pasaman, secara resmi mengajukan laporan pengaduan ke Kepolisian Resor Pasaman terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggunaan gelar, kepangkatan, serta tanda kebesaran adat tanpa dasar yang sah.
Laporan tersebut diajukan oleh Andreas Ronaldo, S.H., M.H. dan Sosi Indra, S.H. selaku kuasa hukum pelapor pada Kamis, 8 Januari 2026, dan ditujukan kepada Kapolres Pasaman di Lubuk Sikaping. Informasi ini disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima PenaHarian.com.
Dalam laporan bernomor 01/AKH-AR/NON-LIT/I-2026, kuasa hukum menyebutkan bahwa dugaan perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang pihak berinisial IA. Peristiwa itu diduga terjadi pada 20 Oktober 2025 di wilayah Jorong Padang Kubu, Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman.
Menurut kuasa hukum, terlapor diduga telah menggunakan gelar, kepangkatan, serta atribut kebesaran adat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan pengakuan kaum maupun masyarakat adat setempat. Dugaan perbuatan tersebut dinilai tidak hanya melanggar norma adat, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan penggunaan kepangkatan dan gelar sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.
Kuasa hukum menyatakan bahwa tindakan yang diduga dilakukan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat adat, khususnya karena memunculkan dugaan dualisme kepemimpinan adat (datuk) di wilayah Nagari Binjai dan sekitarnya.
“Laporan ini kami ajukan sebagai langkah hukum agar dugaan tindak pidana pemalsuan penggunaan gelar dan kewenangan adat ini dapat diuji dan ditangani secara objektif oleh aparat penegak hukum, sehingga tidak menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan,” ujar kuasa hukum dalam keterangannya.
Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa penggunaan gelar dan kewenangan adat harus memiliki dasar yang sah, jelas silsilahnya, serta diakui oleh kaum dan lembaga adat yang berwenang. Apabila hal tersebut tidak terpenuhi, maka penggunaan gelar adat dinilai tidak sah dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Dalam laporan pengaduan itu, pelapor juga mencantumkan adanya dugaan kerugian immateriil yang dialami, baik menyangkut silsilah keturunan maupun kehormatan adat. Kerugian immateriil tersebut ditaksir mencapai Rp100 juta.
Kuasa hukum berharap Polres Pasaman dapat menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
“Kami percaya Polres Pasaman akan menangani laporan ini secara profesional dan proporsional, sehingga persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat,” lanjut kuasa hukum.
Selain itu, laporan tersebut juga telah dilengkapi dengan identitas saksi-saksi yang disebut mengetahui secara langsung peristiwa yang dilaporkan, guna memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Di akhir keterangannya, kuasa hukum mengimbau semua pihak, termasuk pihak yang dilaporkan, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta bersikap kooperatif apabila diminta keterangan oleh penyidik.
“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat penegak hukum,” tutup kuasa hukum.