
Seorang warga Pasaman mengeluhkan namanya hilang dari daftar calon jemaah haji (CJH) 2026, meski telah mendaftar sejak 2013 dan mengikuti tahapan persiapan keberangkatan.
Pasaman — Seorang warga Kabupaten Pasaman ungkap dugaan kejanggalan dalam pendataan haji setelah namanya hilang dari daftar calon jemaah haji (CJH) 2026, meski telah mendaftar sejak 2013, mengikuti manasik, dan lulus pemeriksaan kesehatan. Masalah ini memunculkan pertanyaan serius terkait data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dan mekanisme verifikasi di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Warga itu berinisial FE, berasal dari Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao, mengaku telah mendaftar haji sejak 22 Januari 2013. Saat pendaftaran, FE telah menyetorkan biaya awal sebesar Rp25 juta melalui Bank Nagari sesuai ketentuan yang berlaku saat itu.
“Saya mendaftar ke Kemenag pada 22 Januari 2013 dan sudah membayar Rp25 juta. Sekarang urusan haji ini sudah berpindah dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji,” kata FE, Senin (15/12/2025).
Ia mengaku sempat mengikuti seluruh tahapan persiapan keberangkatan, mulai dari manasik hingga pemeriksaan kesehatan, yang dinyatakan tidak bermasalah. Namun, setelah itu namanya justru tidak lagi tercantum sebagai calon jemaah haji.
“Alasan dari Kemenhaj Kabupaten Pasaman, saya sudah dianggap pernah berangkat haji. Padahal yang paling menyakitkan, saya sudah manasik dan cek kesehatan, tapi setelah itu nama saya hilang,” ujarnya.
FE juga mengaku telah lebih dari satu bulan menunggu kejelasan. Ia menyebut hanya diminta bersabar oleh pihak Kemenhaji Kabupaten Pasaman, sementara menurutnya ada jemaah lain yang kembali berangkat haji meski belum genap 18 tahun sejak keberangkatan sebelumnya.
“Saya tidak tahu lagi mau gimana, saya tidak punya siapa-siapa. Saya juga tidak tahu kenapa nasib saya begini,” ungkapnya.
Terkait alasan teknis, FE menyinggung soal aplikasi Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Menurutnya, jika persoalan berasal dari aplikasi, seharusnya dapat ditelusuri karena data yang masuk ke pusat berasal dari daerah.
“Kalau alasan aplikasi Siskohat, itu milik Kemenhaji. Berarti pegawainya yang bekerja. Setahu saya, data di pusat itu datangnya dari bawah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Pasaman, H. Muksinin, membenarkan bahwa nama FE terdeteksi dalam sistem sebagai jemaah yang telah menunaikan ibadah haji sebelumnya.
“Kami sudah berusaha mengonsultasikan ke Kanwil Kemenhaji agar yang bersangkutan bisa berangkat. Namun tidak bisa, karena belum sampai 18 tahun sejak haji pertama,” kata Muksinin, Senin (15/12/2025).
Saat ditanya mengenai apa ada perlakuan khusus terhadap calon jemaah tertentu yang belum genap 18 tahun sejak keberangkatan haji sebelumnya namun tetap masuk dalam daftar calon jemaah haji 2026, Muksinin membantah.
“Tidak ada perlakuan khusus. Kami hanya menindaklanjuti data yang dikirim melalui aplikasi Siskohat dari pusat. Kami hanya memproses data yang dikirim melalui aplikasi Siskohat,” tegasnya.
Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut terkait pihak yang melakukan penginputan data ke dalam aplikasi Siskohat, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Pasaman belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.