
Padang – DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan penyampaian nota penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Wali Kota Padang, Fadly Amran, di ruang sidang utama DPRD, Senin (27/10/2025).
Dalam forum yang dipimpin langsung oleh DPRD Padang tersebut, Fadly Amran menyatakan bahwa ketiga Ranperda ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, lingkungan yang sehat, serta penguatan nilai adat dan budaya di Kota Padang.
Ranperda pertama yang dijelaskan menyangkut perubahan regulasi tentang keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Fadly menyebut, penyesuaian dilakukan berdasarkan aturan terbaru agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga sesuai perkembangan kebutuhan daerah.
Selanjutnya, DPRD Padang menerima penjelasan terkait Ranperda pengelolaan sampah. Fadly menegaskan perlunya pembaruan dasar hukum agar pengelolaan sampah lebih efektif dan mendukung visi Kota Sehat, terutama setelah melihat kondisi LPS dan sistem yang berjalan beberapa bulan terakhir.
Ranperda ketiga yang dibahas bersama DPRD Padang berfokus pada penguatan nilai-nilai adat dan budaya. Fadly menuturkan bahwa pembangunan tidak hanya menitikberatkan aspek fisik, tetapi juga harus memperkuat kearifan lokal sebagai identitas masyarakat Sumatera Barat.
Menutup penyampaiannya di hadapan DPRD Padang, Fadly Amran menilai bahwa tiga Ranperda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan pemerintah pusat serta kebutuhan riil masyarakat, sehingga pembangunan kota lima tahun ke depan dapat berjalan lebih terarah.