Usai DPRD Minta Evaluasi, Gubernur Sumbar Ganti Kadisdik dengan Pejabat Baru yang Lebih Kaya

PenaHarian.com
22 Nov 2025 14:21
2 menit membaca

Padang, — Kepala Dinas Pendidikan Sumbar yang baru, Habibul Fuadi, tercatat memiliki harta kekayaan jauh lebih besar daripada pendahulunya, Barlius. Di tengah sorotan publik terhadap kinerja Disdik, muncul kontras mencolok antara kekayaan kedua pejabat tersebut berdasarkan LHKPN terakhir yang mereka laporkan.

LHKPN Habibul Fuadi yang disampaikan saat ia masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik di Pemko Padang mencatat total kekayaan Rp2.163.522.681 setelah dikurangi utang. Kekayaan ini didominasi aset tanah dan bangunan senilai Rp1,9 miliar, satu unit mobil Toyota Rush, harta bergerak lainnya Rp40 juta, dan kas Rp61,7 juta.

Sementara itu, Barlius melaporkan total kekayaan Rp1.514.705.918 tanpa utang dalam LHKPN periodik tahun 2024. Ia memiliki dua aset tanah dan bangunan senilai Rp1 miliar, dua mobil dengan total Rp345 juta, harta bergerak lainnya Rp21,68 juta, serta kas Rp146 juta.

Perbandingan ini memperlihatkan selisih kekayaan sekitar Rp649 juta, menempatkan Habibul Fuadi sebagai pejabat yang lebih kaya dari pendahulunya.

Pergantian kepala dinas sendiri dilakukan setelah rekomendasi DPRD Sumbar yang menyoroti buruknya pencapaian program Disdik, termasuk gagal salur DAK Rp19,8 miliar. Gubernur Sumbar kemudian memutasi Barlius menjadi Kepala Badan Pengembangan SDM dan menunjuk Habibul Fuadi sebagai penggantinya pada 23 Agustus 2025.

Namun baru tiga bulan menjabat, Disdik kembali disorot. Pengadaan buku untuk SMK di Padang, Pasaman, dan Pasaman Barat yang sudah disahkan dalam APBD Perubahan 2025 dibatalkan.

“Tidak ada kegiatan, tidak jadi. Karena kita nilai tidak mungkin akhir tahun,” ujar Habibul Fuadi, Senin (10/11/2025).

Informasi yang beredar menunjukkan proposal kebutuhan buku baru diajukan sekolah pada 27 Oktober 2025. Hingga kini, Kabid SMK Suryanto belum memberikan penjelasan meski telah dikonfirmasi sejak 30 Oktober 2025.

Pembatalan ini menimbulkan pertanyaan terkait proses perencanaan. Perpres 16/2018 menegaskan bahwa pengadaan harus diawali identifikasi kebutuhan. Jika proposal baru masuk akhir Oktober, bagaimana anggaran buku bisa disetujui dalam APBD Perubahan?

Plt Kepala Bappeda Sumbar, Yudha Prima, menyatakan bahwa detail teknis berada di tangan perangkat daerah. “Itu tanggung jawab SKPD. Kita di Bappeda tidak tahu rinciannya,” ujarnya.

Sorotan kini mengarah kembali ke DPRD Sumbar: apakah mereka akan kembali mengeluarkan rekomendasi evaluasi terhadap pejabat baru, sebagaimana yang dilakukan terhadap pejabat lama?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada sikap resmi dari Banggar maupun pimpinan DPRD Sumbar.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x