Padang, – Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, Syaifullah, memastikan bahwa Panti Sosial Asuhan Anak Bina Remaja (PSAABR) Budi Utama Lubuk Alung telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan kelebihan pembayaran biaya pendidikan anak asuh tahun anggaran 2024.
“Sudah kami selesaikan dengan BPK. Memang ada hal-hal yang masih perlu kami benahi dalam administrasi dan teknis di lapangan,” ujar Syaifullah kepada PenaHarian.com, Senin (20/10/2025).
Syaifullah menjelaskan, langkah-langkah perbaikan telah dilakukan sesuai arahan BPK, termasuk pembenahan tata kelola keuangan dan mekanisme pelaporan di lingkungan panti. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperkuat sistem pengawasan agar penggunaan anggaran ke depan lebih transparan dan akuntabel.
“Perbaikan akan kami lakukan, terutama dalam mekanisme pembayaran kepada pihak ketiga, misalnya ketika anak-anak sedang libur sekolah. Segala hal yang terjadi tentu menjadi tanggung jawab Kadis dan Kepala UPTD,” tambahnya.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan BPK terhadap pelaksanaan program Pelayanan Kesejahteraan Sosial Tahun Anggaran 2024 di UPTD PSAABR Budi Utama Lubuk Alung menemukan adanya kelebihan pembayaran puluhan juta rupiah juta pada belanja biaya pendidikan anak asuh.
Panti Sosial Budi Utama Lubuk Alung merupakan unit pelaksana teknis di bawah Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat yang menampung 75 anak asuh dari berbagai jenjang pendidikan, mulai SD hingga SMA/SMK.
Dengan telah ditindaklanjutinya rekomendasi BPK tersebut, Dinas Sosial Sumatera Barat berharap tata kelola keuangan di lingkungan panti sosial ke depan semakin baik, serta pelayanan kesejahteraan anak asuh dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.