Jakarta, 2 Oktober 2025 — Direktorat Jenderal Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan. Acara ini dihadiri sebanyak 61 peserta yang merupakan pekerja migran Indonesia dari berbagai daerah di Tanah Air, serta perwakilan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan sejumlah pejabat terkait.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Dalam kesempatan itu, Dr. Hadiman, S.H., M.H., QRMP, selaku Kasubdit Pra Penuntutan Direktorat C Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, hadir sebagai narasumber utama.
Dalam paparannya, Dr. Hadiman menegaskan pentingnya pemahaman tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai kejahatan luar biasa yang menargetkan kelompok rentan, termasuk pekerja migran.
“Perdagangan orang bukan sekadar persoalan hukum, tetapi pelanggaran terhadap martabat kemanusiaan. Pekerja migran kerap menjadi korban akibat lemahnya pengetahuan tentang hak-hak mereka,” ujar Hadiman di hadapan peserta.
Ia menjelaskan bahwa perdagangan orang meliputi tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, hingga penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi. Hadiman menambahkan, persetujuan korban tidak menghapus unsur pidana dalam kasus TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
Selain menjelaskan aspek hukum, Hadiman juga mengajak peserta untuk berani melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang atau eksploitasi tenaga kerja. Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum, BP2MI, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam pencegahan TPPO.
Acara berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab, di mana para pekerja migran aktif mengajukan pertanyaan seputar perlindungan hukum, kontrak kerja, dan mekanisme pelaporan. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama dan makan siang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Kejaksaan Agung RI dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya bagi pekerja migran, guna mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang yang masih marak terjadi di berbagai daerah.