Pencairan SP2D LS Rp141 Miliar di Pemko Padang Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Kepala BPKAD Bungkam

PenaHarian.com
30 Sep 2025 11:11
2 menit membaca

Padang, – Pengelolaan kas di lingkungan Bendahara Pengeluaran Pemerintah Kota Padang pada tahun 2024 belum sepenuhnya tertib. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Langsung (LS) yang ditransfer ke rekening Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk transaksi selain gaji dengan jumlah mencapai sekitar Rp141 miliar.

Belanja LS merupakan belanja yang dananya ditransfer langsung dari RKUD ke rekening pihak ketiga. Meskipun demikian, pembayaran gaji dan tunjangan dikategorikan sebagai Belanja LS dengan pertimbangan transfer dananya dilakukan
langsung dari RKUD ke penerima (tanpa melalui rekening Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu).

Namun, informasinya terhadap rekening koran dan data rincian SP2D LS menunjukkan bahwa sejumlah belanja LS selain gaji justru ditransfer ke rekening Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Kondisi ini dianggap bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur bahwa belanja LS harus dilakukan melalui transfer langsung ke rekening pihak ketiga.

Selain itu, Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Padang Nomor 900.1/415/BPKAD-PDG/2023 juga menegaskan bahwa seluruh pengeluaran daerah melalui Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu harus dilakukan secara non tunai dan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Ketidaksesuaian dalam pengelolaan kas ini berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan uang atas pencairan SP2D LS selain Gaji ke Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Terdapat informasi mengenai adanya kesepakatan internal antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait pencairan belanja yang melibatkan lebih dari satu penerima, sehingga tidak memungkinkan pencairan LS per nama penerima. Namun, hingga saat ini belum ditemukan bukti dokumentasi resmi yang mendukung adanya kesepakatan tersebut.

Upaya konfirmasi kepada Kepala BPKAD Kota Padang, Rajul Muhammad Chaniago, melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.