PADANG – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Padang menyampaikan pandangan akhirnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna, Sabtu (5/7/2025).
Dalam kesempatan itu, Fraksi PKS mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 yang diraih Pemerintah Kota Padang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat. Menurut Sekretaris Fraksi PKS, Hendrizal, capaian ini mencerminkan penyajian laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi dan tanpa pengecualian yang material.
Namun, apresiasi tersebut tidak lepas dari sejumlah catatan penting. Fraksi PKS menyoroti realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 yang hanya mencapai Rp662,55 miliar atau 93,73 persen dari target Rp706,84 miliar. Angka itu bahkan lebih rendah dibanding target awal Rp729,91 miliar dan jauh dari target revisi RPJMD 2020-2024 sebesar Rp1,043 triliun.
“Kondisi ini berdampak pada terganggunya pelayanan publik, termasuk sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur,” ungkap Hendrizal.
Ia menekankan rendahnya capaian PAD menunjukkan ketergantungan Kota Padang terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, Fraksi PKS mendorong agar upaya peningkatan PAD tidak hanya dibebankan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tetapi menjadi tanggung jawab seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Beberapa dinas teknis seperti Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Dinas Pertanian dan Perikanan disebut berpotensi besar menciptakan sumber pendapatan baru melalui optimalisasi retribusi, pemanfaatan aset, dan kemitraan ekonomi. Inovasi dan digitalisasi dalam sistem pemungutan pajak juga dianggap penting, termasuk pembaruan data pajak dengan melibatkan kelurahan dan kecamatan.
“Kami berharap peningkatan PAD tidak membebani masyarakat kecil, melainkan diarahkan untuk memperkuat ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, dan mendukung sektor produktif,” tegas Hendrizal.
Selain itu, Fraksi PKS menyoroti Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) 2024 yang mencapai Rp135,9 miliar. Menurut mereka, tingginya Silpa menunjukkan ada program yang tidak berjalan optimal. “Silpa bisa berarti efisiensi, tapi jika terlalu besar justru memperlihatkan kurang efektifnya pelaksanaan pembangunan,” ujarnya.
Mengenai pengelolaan aset, Fraksi PKS meminta perencanaan lebih matang agar aset daerah tidak terbengkalai. Mereka juga menyoroti kewajiban utang daerah, termasuk cicilan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp10,7 miliar per tahun hingga 2027. Fraksi PKS menekankan agar utang dikelola dengan transparan dan bukan dijadikan solusi utama pembiayaan.
“Pemerintah harus menyiapkan skema pelunasan yang jelas supaya tidak mengorbankan program prioritas di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan,” kata Hendrizal.
Setelah melalui pembahasan dengan Panitia Khusus (Pansus) dan Badan Anggaran (Banggar), Fraksi PKS akhirnya menyetujui Ranperda tentang LKPD APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak dan memohon maaf jika terdapat hal-hal yang kurang berkenan,” tutup Hendrizal.