Perwakilan Komunitas Pemberantas Korupsi, Darlinsah, S.H., LL.M resmi ajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi III DPR RIJakarta — Komunitas Pemberantas Korupsi secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (30/7/2025). Langkah ini diambil sebagai bentuk keprihatinan atas lambannya respons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani laporan dugaan korupsi pengadaan bantuan kuota internet gratis oleh Kemendikbudristek sejak pandemi Covid-19.
Menurut perwakilan Komunitas Pemberantas Korupsi, Darlinsah, S.H., LL.M, laporan lengkap mengenai temuan pemborosan uang negara sebesar Rp1,5 triliun telah disampaikan kepada KPK sejak November 2024, disertai dokumen resmi seperti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan kronologis peristiwa. Namun, KPK sempat menolak laporan tersebut dengan alasan tidak memenuhi persyaratan administratif.
“Kami menilai perlunya keterlibatan Komisi III DPR RI dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja lembaga penegak hukum. Maka kami ajukan RDP sebagai ruang kontrol publik terhadap lambannya penanganan laporan ini,” kata Darlinsah, yang juga dikenal sebagai jurnalis antikorupsi.
RDP tersebut diharapkan menjadi momentum bagi Komisi III DPR RI untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat sipil dan mempertanyakan komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut anggaran besar dan berdampak luas terhadap masyarakat.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, baru menyampaikan pada Sabtu (27/7/2025) bahwa dugaan korupsi dalam program kuota internet kini tengah dalam proses penyelidikan. Pernyataan ini datang setelah adanya desakan publik dan surat keberatan resmi dari Komunitas Pemberantas Korupsi kepada pimpinan KPK dua pekan sebelumnya.
Meski demikian, Komunitas Pemberantas Korupsi tetap menilai penyelidikan ini berlangsung terlalu lambat dan terkesan pasif. Karena itu, mereka menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
“Kami ingin pastikan bahwa tidak ada kompromi terhadap penyalahgunaan dana publik, apalagi dalam program pendidikan yang menyasar pelajar dan mahasiswa. Jika RDP ini tidak membuahkan hasil, kami siap tempuh jalur hukum lebih lanjut,” tukas Darlinsah.
(Diq)