Oleh: Deni Syaputra
Dosen HTN ITS Khatulistiwa
Praktisi Hukum dan Pemerhati Sosial
Dalam beberapa tahun terakhir, tidak sedikit kasus hukum yang menjerat pejabat nagari atau desa di berbagai pelosok Indonesia. Sebagian besar dari mereka bukan karena niat jahat atau tindak pidana terencana, melainkan akibat ketidaktahuan atau kurangnya pemahaman terhadap aturan hukum yang berlaku.
Fenomena ini mengisyaratkan satu hal penting bawa desa dan nagari membutuhkan pendamping hukum yang memadai.
Di tengah semangat otonomi daerah yang juga menyentuh desa dan nagari, pemerintahan tingkat lokal ini kini memiliki kewenangan yang besar dalam mengelola anggaran, sumber daya, dan kebijakan pembangunan. Sayangnya, peningkatan kewenangan ini tidak selalu diiringi dengan peningkatan kapasitas hukum aparatur pemerintahannya.
Banyak wali nagari, kepala desa, atau perangkat lainnya yang masih gagap hukum, terutama dalam tata kelola keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta penyusunan regulasi lokal.
Di sinilah urgensi kehadiran penasehat hukum menjadi nyata.
Seorang penasehat hukum tidak hanya berperan ketika masalah sudah terjadi, tetapi justru lebih penting sebagai mitra pencegahan. Ia dapat menjadi pendamping strategis dalam pengambilan keputusan pemerintahan desa/nagari agar tetap berada dalam koridor hukum.
Misalnya, dalam pengelolaan Dana Desa, penasehat hukum dapat memberi telaah terhadap rencana kegiatan agar tidak menyalahi aturan keuangan negara. Dalam penyusunan peraturan nagari/desa, ia dapat membantu menyusun norma hukum yang selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, namun tetap mengakomodasi nilai lokal dan kebutuhan masyarakat.
Lebih jauh, penasehat hukum juga dapat menjadi jembatan komunikasi antara desa/nagari dengan institusi hukum lainnya, seperti kejaksaan, kepolisian, atau pengadilan. Ini penting agar desa tidak lagi menjadi pihak yang terseret-seret dalam proses hukum hanya karena miskomunikasi atau kekeliruan administratif.
Pendampingan hukum juga memberikan nilai tambah strategis dalam pembangunan dan pelayanan publik. Regulasi yang disusun dengan bantuan penasehat hukum akan lebih operasional, berdaya laksana, serta minim risiko hukum. Peraturan nagari (Perna) atau peraturan desa (perdes) yang dirancang secara partisipatif dan legal formal akan menjadi dasar pembangunan yang kokoh dan berkeadilan.
Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah daerah dan pusat mendorong hadirnya kebijakan kelembagaan penasehat hukum desa/nagari. Entah itu dalam bentuk kemitraan dengan kantor hukum atau penyediaan bantuan hukum yang ada, ataupun membentuk posisi resmi penasehat hukum desa sebagaimana posisi pendamping desa.
Dengan demikian jika nagari/desa adalah ujung tombak pembangunan nasional, maka pendampinhan hukim adalah tameng dan kompasnya. Membangun dari pinggiran tidak bisa lepas dari perlindungan dan keadilan hukum. Karena hanya dengan desa/nagari yang taat hukum, kita bisa mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan bermartabat.