Medan, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat temuan signifikan terkait kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa pada 25 SKPD di Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dengan total kelebihan sebesar Rp6,6 miliar. Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan yang mengungkap adanya kelebihan pembayaran pada beberapa aspek belanja.
Pertama, terdapat kelebihan pembayaran pada belanja honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan. Ini meliputi pembayaran honorarium yang melebihi batasan jumlah tim yang seharusnya mendapatkan honorarium, besaran biaya yang ditetapkan, serta pembayaran kepada anggota tim yang melampaui standar biaya regional.
Kedua, temuan mencakup pelaksanaan tugas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, mencapai nominal Rp128.020.000,00.
Ketiga, terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas dalam negeri pada Setwan sebesar Rp1.215.226.980,50.
Keempat, realisasi biaya paket kegiatan rapat diluar kantor yang melebihi standar harga satuan regional sebesar Rp158.270.000,00.
Terakhir, ditemukan realisasi belanja lembur yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp66.671.633,33.
Temuan ini tidak sejalan dengan regulasi seperti PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang SHSR, dan Lampiran Perwal Nomor 64 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pedoman Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2022.
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala SKPD terkait belum optimal mengendalikan dan mengawasi kegiatan belanja perjalanan dinas dan belanja jasa, PPK SKPD terkait tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya memverifikasi serta meneliti kelengkapan dokumen pembayaran belanja perjalanan dinas, dan Bendahara Pengeluaran SKPD terkait tidak cermat dalam merealisasikan pembayaran belanja barang dan jasa.
Kemudian Kepala Sub Bagian Program SKPD terkait merencanakan kegiatan/sub kegiatan/sub rincian kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Perwal No 52 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perwal Nomor 40 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ketua, Wakil Ketua, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS belum sepenuhnya mempedomani Perpres Nomor 33 Tahun 2022 tentang SHSR khususnya yang terkait dengan aturan dan standar harga perjalanan dinas.
Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp namun belum memberikan respons terkait tindak lanjut temuan BPK pada Pemko Medan tahun anggaran 2022, hingga berita ini diterbitkan.