Berantas Korupsi Jadi Prioritas Prabowo, Kasus Dana Covid-19 Malah Mandek di Kejati Sumbar

PenaHarian.com
17 Des 2024 16:22
2 menit membaca

Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto terus menegaskan sikap tegasnya dalam memerangi korupsi di Indonesia. Dalam berbagai kesempatan, ia mengingatkan seluruh aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tanpa kompromi terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi. Tidak boleh ragu dan tegas dalam memberantas korupsi.

Namun, di tengah upaya keras pemerintah, kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Sumatra Barat (Sumbar) justru menjadi sorotan tajam. Penanganan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Sumbar terkait pengadaan alat pelindung wajah (face shield) senilai Rp3,9 miliar masih belum tuntas.

Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Sumbar (Kejati Sumbar) belum mengumumkan hasil audit kerugian negara yang diduga sarat dengan penggelembungan harga (markup).

Kasus yang mencuat pada awal 2024 ini mencuri perhatian publik, terutama karena janji mantan Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman, yang menyatakan akan segera menetapkan tersangka setelah audit selesai. Namun, setelah Hadiman dimutasi ke Kejaksaan Agung sebagai Kasubdit Pra Penuntutan Tindak Pidana Teroris, perkembangan kasus ini seolah mandek tanpa kepastian.

Dalam kasus ini, BPBD Sumbar diketahui mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,9 miliar pada tahun 2020 untuk pengadaan alat pelindung wajah melalui dua kontrak yang diduga di-markup. Penyidikan Kejati Sumbar yang dimulai pada April 2024 telah memeriksa 19 saksi dari berbagai latar belakang, termasuk sejumlah ASN BPBD Sumbar.

Pada Juni 2024, Hadiman sempat menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara oleh auditor internal sedang berlangsung dan akan menjadi dasar untuk menetapkan tersangka. Namun, hingga Desember 2024, hasil audit tersebut belum juga diumumkan.

Saat dikonfirmasi, Ketua Tim Audit Perhitungan Kerugian Negara, Abdi Hidayat, enggan memberikan keterangan detail. “Coba langsung tanya ke bagian humas,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/12/24). Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid, juga belum merespons permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Beberapa pihak mendesak agar Kejati Sumbar segera memperjelas status kasus ini. “Jika benar audit sudah selesai, kenapa hasilnya tidak diumumkan? Ini menyangkut transparansi dan kepercayaan publik,” ujar seorang aktivis anti-korupsi di Padang.

Dugaan korupsi dana Covid-19, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penanganan pandemi, menjadi pukulan besar bagi integritas lembaga terkait. Publik berharap Kejati Sumbar segera memberikan kejelasan, termasuk langkah konkret untuk menindaklanjuti temuan dugaan korupsi tersebut.

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi institusi hukum, tetapi juga cerminan sejauh mana penegakan hukum benar-benar dapat memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.