Gempar! Komunitas Pemberantas Korupsi Akan Gugat KPK Soal Kasus Kuota Internet Kemendikbud Rp1,5 Triliun

PenaHarian.com
12 Des 2024 09:47
2 menit membaca

Jakarta – Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) mengancam akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila kasus dugaan pemborosan anggaran negara terkait bantuan kuota internet Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebesar Rp1,5 triliun pada tahun 2021 tidak ditindaklanjuti secara serius dan transparan.

Pernyataan ini disampaikan oleh perwakilan LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Darlinsah, SH, setelah KPK menerima laporan mereka pada 8 November 2024 dan telah menghubungi mereka pada 28 November 2024. Darlinsah mengungkapkan harapan agar KPK segera menuntaskan kasus ini yang melibatkan penyaluran kuota internet bagi siswa dan pendidik pada masa pandemi COVID-19.

“Jika KPK tidak serius menangani kasus ini, kami akan mengambil langkah hukum dan menggugat KPK. Kami tidak akan tinggal diam jika penanganan ini tidak transparan,” kata Darlinsah, Senin (9/12/2024).

Komunitas Pemberantas Korupsi menilai bahwa program bantuan kuota internet yang dilaksanakan pada masa Menteri Nadiem Makarim itu memiliki sejumlah ketidaksesuaian dengan peraturan yang ada, yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, program ini diduga tidak efektif dan efisien. Banyak penerima yang tidak terverifikasi dengan baik, serta sejumlah besar kuota yang tidak terpakai.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa sebanyak 31.100.463 nomor ponsel peserta didik dan pendidik gagal terverifikasi untuk menerima bantuan, sementara 1.430.731 nomor ponsel gagal menerima kuota yang sudah disalurkan. Selain itu, lebih dari Rp7,7 miliar dihabiskan untuk penerima ganda, dan hampir Rp1 triliun untuk penggunaan kuota yang tidak tepat. Bahkan, kuota sebesar 675.590.548 GB senilai Rp1,5 triliun tidak terpakai karena masa berlaku yang habis.

Komunitas ini juga mencatat adanya ketidaksesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yang diubah menjadi PP Nomor 66 Tahun 2010 mengenai pengelolaan anggaran pendidikan, yang mengharuskan anggaran pendidikan dialokasikan secara efektif dan efisien.

“Program ini tidak hanya memboroskan uang negara tetapi juga merusak kredibilitas pengelolaan anggaran pendidikan. Kami mendesak KPK untuk bertindak tegas,” tegas Darlinsah.

Dengan ancaman gugatan yang disampaikan, Komunitas Pemberantas Korupsi berharap KPK segera memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan mengusut tuntas dugaan pemborosan anggaran yang terjadi.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.