Kota Padang Resmi Punya 11 Rumah Restorative Justice

PenaHarian.com
7 Okt 2024 19:32
2 menit membaca

Padang – Kota Padang kini memiliki 11 Rumah Restorative Justice di setiap kecamatan, yang secara resmi diluncurkan pada Senin, 7 Oktober 2024. Inisiatif ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara hukum ringan di luar persidangan, mendukung proses mediasi dan dialog antara pelaku dan korban.

Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, menjelaskan pentingnya kerja sama antara berbagai pihak dalam mewujudkan keadilan restoratif.

Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Padang, Pemerintah Kota Padang, Balai Pelatihan Vokasi Produktivitas Padang, Baznas Kota Padang, dan LKAAM sangat vital untuk mencapai penyelesaian yang adil dan seimbang.

“Pemerintah Kota Padang sangat mendukung pelaksanaan Restorative Justice Plus Rajo Labiah. Tujuan utama dari restorative justice adalah untuk menciptakan kesepakatan penyelesaian perkara yang adil,” ujar Andree dalam acara peresmian di Ruang Bagindo Aziz Chan.

Andree juga menekankan pentingnya memulihkan hubungan sosial di masyarakat. Ia menyatakan bahwa peran LKAAM sangat diperlukan untuk membantu pelaku kembali berintegrasi ke dalam masyarakat, dengan memberikan pelatihan bersertifikasi dan bantuan permodalan dari Baznas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, menambahkan bahwa Restorative Justice adalah langkah positif bagi masyarakat.

“Program ini tidak hanya menyelesaikan permasalahan, tetapi juga meningkatkan pelayanan masyarakat. Setelah perdamaian tercapai, kami akan memberikan arahan dan pelatihan yang bermanfaat,” tuturnya.

Yuni menjelaskan bahwa restorative justice merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan untuk mengurangi tindak kejahatan melalui dialog dan mediasi. Ia berharap kerja sama ini dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padang, Aliansyah, menyampaikan bahwa Rumah Restorative Justice akan menjadi platform untuk pelaku, korban, dan keluarga saling berdialog guna mencari penyelesaian yang adil.

“Kami berharap rumah ini dapat menyerap nilai-nilai kearifan lokal dan menghidupkan kembali tradisi musyawarah di masyarakat,” katanya.

Peresmian Rumah Restorative Justice ini juga ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara berbagai instansi yang terlibat, menunjukkan komitmen bersama dalam pelaksanaan program restorative justice untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Padang.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.