Jawa Barat, – Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang diinisiasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan, menjadi panggung penting bagi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk memaksimalkan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia. Dalam Rakornas bertema Penataan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang dibuka oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Rabu (15/11/2023) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Menaker Ida dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja bersama seluruh pemangku kepentingan di pusat dan daerah merupakan hal yang mutlak. “Pertemuan ini memiliki nilai strategis, memungkinkan kita untuk berkoordinasi dan mengevaluasi tata kelola pengelolaan pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” ucapnya.
Ida Fauziyah juga menyoroti bahwa meskipun telah dilakukan upaya perbaikan dalam pelindungan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, dan keluarga mereka, masih terdapat kebutuhan akan pemahaman dan perubahan baik dari sisi regulasi maupun praktek.
“Adanya inovasi dalam tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 menjadi sebuah keharusan,” ungkap Menaker Ida.
Lebih lanjut, Menaker Ida mengapresiasi upaya satgas pelindungan Pekerja Migran Indonesia di pusat dan 25 wilayah debarkasi/embarkasi daerah yang telah melakukan sosialisasi secara luas kepada aparatur desa, pencari kerja luar negeri, keluarga Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Saya yakin, dengan kehadiran satgas pelindungan Pekerja Migran Indonesia di 25 lokasi debarkasi/embarkasi, layanan proses migrasi, penempatan, dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dapat berlangsung dengan baik, transparan, dan profesional,” tandasnya.