BPK Ungkap Masalah Layanan Kesehatan JKSS dan JKMPP di Padang Panjang

PenaHarian.com
2 Sep 2024 21:01
3 menit membaca

Padang Panjang, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemko Padang Panjang tahun anggaran 2023 menemukan banyak persoalan terkait laporan keuangan termasuk belanja Iuran Jaminan Kesehatan lebih bayar dan berisiko tidak tepat sasaran.

Pemko Padang Panjang melakukan program kemitraan dengan Provinsi Sumatera Barat melalui program Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato (JKSS). Sumber dana iuran JKSS ini bersifat cost sharing dimana iuran ditanggung 80% oleh Pemko Padang Panjang dan 20% ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen berita acara rekonsiliasi pembayaran dan  dibandingkan dengan data kependudukan yang dikeluarkan Ditjen Dukcapil diketahui ada beberapa permasalahan.

Terdapat Pembayaran Iuran Kepesertaan JKSS dan Jaminan Kesehatan Masyarakat Padang Panjang (JKMPP) yang Telah Meninggal Dunia Sebesar Rp4.447.800,00

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen berita acara rekonsiliasi pembayaran dan mutasi data kependudukan yang dikeluarkan Dinas Dukcapil menunjukkan bahwa terdapat data peserta JKSS dan JKMPP yang telah meninggal namun masih diperhitungkan dalam data rekonsiliasi dan dibayarkan iuran jaminan kesehatannya.

Terdapat Pembayaran Iuran Kepesertaan JKSS dan JKMPP yang Pindah Sebesar Rp7.830.200,00

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen berita acara rekonsiliasi pembayaran dan mutasi data kependudukan yang dikeluarkan Dinas Dukcapil menunjukkan bahwa terdapat data peserta JKSS dan JKMPP yang telah pindah namun masih diperhitungkan dalam data rekonsiliasi dan dibayarkan iuran jaminan kesehatannya.

Terdapat Kepesertaan JKSS dan JKMPP dengan Status Tidak Padan Sebesar Rp3.759.000,00

Hasil pemeriksaan atas data peserta JKSS dan JKMPP sampai dengan periode 9 November 2023 dibandingkan dengan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil menunjukkan terdapat peserta dengan status NIK tidak padan di dalam database kependudukan. Selanjutnya dilakukan konfirmasi ulang terhadap BPJS Kesehatan dan Kelurahan terkait data tidak padan tersebut. Dari hasil konfirmasi ditemukan data-data yang tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp3.759.000,00, dikarenakan perbedaan keterangan antara BPJS Kesehatan dan kelurahan-kelurahan yang terdapat di Kota Padang Panjang.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Rencana Kerja antara Pemko Padang Panjang dengan BPJS Cabang Bukittinggi dan Dinas Sosial Kota Padang Panjang tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi PBPU dan BP yang didaftarkan oleh Pemko Padang Panjang Tahun 2023 Program Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato

Kemudian tidak sesuai dengan Keputusan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2023 pada bagian ketiga yang mengatakan bahwa “Perubahan data Kepesertaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Padang Panjang dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data Peserta antara Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang dengan BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi”.

Rencana Kerja antara Kota Padang Panjang dengan BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kota Padang Panjang Dalam Rangka Universal Health Coverage Tahun 2023 Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Padang Panjang.

BPK menyimpulkan hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Kesehatan selaku PA belum optimal melakukan pengawasan dan pengendalian dalam rekonsiliasi data kepesertaan Kontribusi Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI dan Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas III serta tidak memastikan keakuratan daftar peserta yang diberikan kepada BPJS.

Kemudian Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan belum optimal melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Dukcapil, serta tidak melakukan rekonsiliasi data dengan BPJS Kesehatan terkait data kepesertaan dalam pembayaran Kontribusi Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI dan Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas III.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang Panjang, Winarno dikonfirmasi beberapa waktu lalu melalui pesan WhatsApp terkait sejumlah temuan BPK mengatakan temuan perlu ditindaklanjuti.

“BPK melakukan audit setiap tahunnya, dan tentunya dengan rekomendasi yang perlu di tindaklanjuti dan tindaklanjut ini juga dievaluasi oleh BPK setiap tahunnya”, ungkap Pj dengan singkat.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.