Direktur RSD Madani Arnaldo Eka Putra Buka Suara Terkait Temuan BPK: Rp700 Juta Dicicil Selama 1 Tahun

PenaHarian.com
10 Jul 2024 13:09
2 menit membaca

Pekanbaru, – Direktur RSD Madani Arnaldo Eka Putra mengaku adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan tahun anggaran 2023 terkait penatausahaan Kas di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani. BPK menemukan penyerahan uang muka kepada Direktur RSD Madani sebesar Rp1.134.285.714,00 tanpa disertai keterangan penggunaannya.

Namun menurut Arnaldo Eka Putra temuan BPK nilainya hanya Rp700 juta bukan Rp1,1 miliar lebih. “Itu menjadi temuan BPK tapi sudah diselesaikan, dicicil selama 1 tahun. Sah secara hukum, itu mekanisme dari BPK”, kata Direktur RSD Madani Arnaldo Eka Putra kepada PenaHarian.com, Senin (8/7/2024).

Sebagaimana dilansir dari LHP BPK bahwa dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya, BLUD RSD Madani mengelola dana penerimaan pendapatan dari pelayanan BLUD. Kas di BLUD tidak harus tutup buku dan disetor ke Rekening Kasda. Dengan demikian, uang kas di BLUD merupakan sisa uang kas tahun sebelumnya ditambah dengan penerimaan dan dikurangi pengeluaran pada tahun berjalan.

Hasil pemeriksaan oleh BPK menunjukkan bahwa terdapat pengeluaran kas di BLUD RSD Madani yang tercatat di Buku Kas Umum (BKU) dan/atau kuitansi sebagai tanda terima dari Bendahara Pengeluaran kepada Direktur RSD Madani. Penyerahan uang tersebut atas permintaan Direktur RSD Madani kepada Bendahara Pengeluaran tanpa disertai dengan keterangan penggunaannya.

Atas penerimaan uang tersebut, Direktur RSD Madani telah mengembalikan dana sebesar Rp425.223.025,00 yang terdiri dari Rp45.223.025,00 untuk pembayaran pajak terutang dan Rp380.000.000,00 untuk pengembalian jasa pelayanan.

Dengan demikian, sisa uang muka yang belum dipertanggungjawabkan atau disetor kembali oleh Direktur RSD Madani sebesar Rp709.062.689,00.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

BPK menyimpulkan Permasalahan tersebut disebabkan Direktur RSD Madani tidak menerapkan penatausahaan kas sesuai ketentuan yang berlaku.

(Dayat)

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.