Pekanbaru, – DPW LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Sumatera Barat telah melayangkan surat klarifikasi, konfirmasi dan permintaan salinan dokumen kepada Pj Gubernur Riau soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pekerjaan Pengembangan dan Penataan Kawasan Danau Kebun Nopi Kabupaten Kuantan Singingi yang berindikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp2.005.552.416,00 tahun anggaran 2011.
“Hari ini kita kirimkan surat kepada Bapak Pj Gubernur Riau terkait Pekerjaan Pengembangan dan Penataan Kawasan Danau Kebun Nopi Kabupaten Kuantan Singingi”, kata Ketua DPW LSM KPK Sumatera Barat, Darlinsah, SH, Senin (22/4/2024).
Disampaikan Darlinsah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau pada tahun 2011 itu dijabat oleh SF Hariyanto yang kini menjabat Pj Gubernur Riau.
“Sifatnya kita klarifikasi, konfirmasi serta permintaan salinan dokumen. Seperti kita ketahui, baru – baru ini muncuat pemberitaan Pj Gubernur Riau bungkam ketika dikonfirmasi wartawan terkait temuan BPK tersebut. Jadi untuk memperjelas persoalan ini, kita harap Bapak SF Hariyanto sebagai Pj Gubernur yang waktu itu menjabat sebagai kepala dinas, agar kiranya dapat memberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hasil BPK atas audit yang dilakukan terhadap laporan keuangan Pemprov Riau tahun anggaran 2011 menemukan kelebihan pembayaran proyek Dinas Pekerjaan Umum yaitu tiga item Pekerjaan Pengembangan dan Penataan Kawasan Danau Kebun Nopi Kabupaten Kuantan Singingi berindikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp2.005.552.416,00.
Hasil audit BPK mengungkap terdapat kelebihan pembayaran item pekerjaan persiapan sebesar Rp71.296.000,00. Pekerjaan persiapan meliputi pengukuran dan pekerjaan mobilisasi. Pengukuran meliputi pengukuran pertama dan pengukuran kedua.
Pengukuran pertama untuk pedoman pemasangan profil yang disesuaikan dengan rencana gambar pekerjaan, sedangkan pengukuran kedua dilaksanakan setelah pekerjaan dinyatakan selesai. Semua biaya yang timbul dalam pekerjaan pengukuran tersebut seharusnya ditanggung sepenuhnya oleh penyedia barang/ jasa, namun dalam pelaksanaannya masih diperhitungkan dalam pembayaran sebesar Rp10.796.000,00.
Berdasarkan pemeriksaan atas laporan harian pekerjaan mobilisasi peralatan dan hasil konfirmasi dengan PPK dan pihak rekanan diketahui beberapa peralatan yang tidak didatangkan tetap diperhitungkan dalam pembayaran sebesar Rp60.500.000,00.
Terdapat kelebihan perhitungan harga item Pekerjaan Galian Tanah, Pemindahan dan Perataan Hasil Galian senilai Rp1.934.256.416,00. Dalam daftar dan kuantitas harga kontrak diketahui item pekerjaan tanah, yaitu Galian tanah, pemindahan dan perataan hasil galian dengan harga satuan sebesar Rp20.000,00 per m3 sesuai analisa harga satuan pekerjaan.
Rincian analisa harga satuan pekerjaan menunjukkan bahwa penggunaan alat wheel loader masih diperhitungkan dalam harga kontrak. Peralatan wheel loader tersebut secara substansi tidak diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dicantumkan dalam metode pelaksanaan rekanan, laporan harian, dan dokumen lainnya yang tidak pernah menyebutkan adanya penggunaan peralatan tersebut. Hasil konfirmasi dengan PPK dan pihak rekanan menunjukkan bahwa peralatan wheel loader tidak pernah didatangkan. Dengan demikian seharusnya harga satuan pekerjaan tersebut dikoreksi dengan tidak memperhitungkan komponen peralatan wheel loader.
Berdasarkan lampiran addendum kedua diketahui bahwa volume pekerjaan galian tanah, pemindahan dan perataan hasil galian yang telah diprestasikan untuk pembayaran adalah sebesar 249.680 m3 dengan harga satuan Rp20.000,00 per m3 atau senilai Rp4.993.600.000,00.
Harga satuan yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran tersebut masih menggunakan harga satuan yang belum dikoreksi atau masih memperhitungkan komponen wheel loader. Berdasarkan perhitungan BPK Rl, harga satuan terkoreksi menjadi Rp13.050,95 per m3, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.735.038.804,00
Pekerjaan pencabutan tunggul, pemindahan dan perataan hasil galian dengan harga satuan sebesar Rp16.000,00 per m3 sesuai analisa harga satuan pekerjaan. Rincian analisa harga satuan pekerjaan menunjukkan bahwa penggunaan alat wheel loader masih diperhitungkan dalam harga kontrak.
Peralatan wheel loader tersebut secara substansi tidak diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dicantumkan dalam metode pelaksanaan rekanan, laporan harian, dan dokumen lainnya yang tidak pernah menyebutkan adanya penggunaan peralatan tersebut. Wheel loader tidak pernah didatangkan. Dengan demikian seharusnya harga satuan pekerjaan tersebut dikoreksi dengan tidak memperhitungkan komponen peralatan wheel loader.
Berdasarkan lampiran addendum kedua diketahui bahwa volume pekerjaan galian tanah, pemindahan dan perataan hasil galian yang telah diprestasikan untuk pembayaran adalah sebesar 27.975 m3 dengan harga satuan Rp16.000,00 per m3 atau senilai Rp447.600.000,00. Harga satuan yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran tersebut masih menggunakan harga satuan yang belum dikoreksi atau masih memperhitungkan komponen wheel loader. Berdasarkan perhitungan BPK Rl, harga satuan terkoreksi menjadi Rp8.878,73 perm3, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp199.217.612,00,
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran yang berindikasi kerugian daerah sebesar Rp2.005.552.416,00 dengan rincian Kelebihan pembayaran pekerjaan mobilisasi sebesar Rp71.296.000,00, dan Kelebihan pembayaran pekerjaan tanah berupa galian tanah dan pencabutan tunggul sebesar Rp1.934.256.416,00.
BPK menyimpulkan hal tersebut disebabkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau tidak maksimal dalam melaksanakan pengawasan kegiatan yang yang menjadi tanggung jawabnya, dan pihak rekanan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai yang diperjanjikan dalam kontrak.
BPK Rl merekomendasikan Gubernur Riau agar memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada KPA yang tidak maksimal dalam melaksanakan pengawasan kegiatan yang yang menjadi tanggungjawabnya dan PPK yang tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, dan memerintahkan KPA untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran senilai Rp2.005.552.416,00 dengan menyetorkannya ke Kas Daerah, serta menyampaikan copy bukti setor tersebut kepada BPK Rl.
PenaHarian.com telah berupaya mengonfirmasi Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto melalui pesan WhatsApp. Namun belum merespons hingga berita ini diterbitkan.
(Dayat)