Wakil Ketua DPRD Sumbar Tegaskan Pajak Air Permukaan Tanggung Jawab Bersama di Solok Selatan

PenaHarian.com
1 Apr 2026 18:11
3 menit membaca

Solok Selatan, – Sosialisasi Pajak Air Permukaan (PAP) digelar DPRD Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi Sumbar di Solok Selatan sebagai upaya mengoptimalkan pelaksanaan pajak daerah yang telah diamanatkan undang-undang. PAP ditegaskan bukan objek pajak baru, melainkan telah diatur sejak terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022. Kegiatan ini berlangsung di Solok Selatan, Rabu (1/4).

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan bahwa karena PAP merupakan amanat undang-undang, maka seluruh unsur memiliki tanggung jawab untuk mematuhinya, terutama para wajib pajak yang memanfaatkan air permukaan untuk kegiatan usaha secara langsung maupun tidak langsung.

Sosialisasi tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar Medi Iswandi, Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi, Sekdakab Solok Selatan, Forkopimda Solok Selatan, Kepala BPKD Solok Selatan, perwakilan industri dan perusahaan di Solok Selatan, serta Tim Ahli DPRD Sumbar M. Nurnas dan Raflis.

Evi Yandri menjelaskan, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota berkewajiban memastikan PAP dapat berjalan optimal sesuai regulasi. Untuk itu DPRD bersama Pemprov Sumbar aktif melakukan sosialisasi ke berbagai daerah, dan Solok Selatan menjadi lokasi terakhir dari rangkaian agenda tersebut setelah enam kabupaten/kota lainnya.

Ia menyebutkan, sosialisasi tidak berhenti di tingkat daerah, tetapi akan dilanjutkan kepada jajaran direksi perusahaan di berbagai wilayah. Di Sumbar sendiri, pemungutan PAP sebenarnya telah berjalan sejak 2023 karena perda dan peraturan gubernur telah tersedia, namun pelaksanaannya dinilai belum maksimal.

Menurutnya, hasil kajian DPRD bersama tim ahli dan Pemprov Sumbar menemukan adanya beberapa hal yang luput dari pelaksanaan sebelumnya. Karena itu, upaya penyempurnaan dan pengoptimalan kini dilakukan agar penerapan PAP benar-benar sesuai amanat undang-undang.

Selama ini, pemungutan PAP lebih banyak diterapkan kepada PDAM dan PLTA. Padahal, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, pajak air permukaan berlaku untuk seluruh pemanfaatan air permukaan yang digunakan untuk kepentingan komersial dan industri.

Evi menegaskan bahwa wajib pajak PAP tidak hanya PDAM, PLTA, dan perusahaan sawit. Kegiatan wisata air, industri perikanan, pertanian, perkebunan, hingga usaha lain yang memanfaatkan aliran sungai, air hujan, danau, dan sejenisnya untuk kepentingan usaha juga termasuk dalam kategori wajib pajak.

Ia menambahkan, optimalisasi pemungutan pajak, termasuk PAP, sangat penting untuk menjaga kemampuan fiskal daerah. Apalagi kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat berdampak pada berkurangnya dana transfer ke daerah.

Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Medi Iswandi, yang mewakili gubernur, menilai PAP bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut kemandirian fiskal, keberlanjutan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Ia menekankan bahwa prinsip pengelolaan air berlandaskan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi dan air dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

Ia juga menjelaskan, sesuai regulasi, kewenangan pengelolaan air permukaan berada pada pemerintah provinsi, sedangkan air tanah menjadi kewenangan kabupaten/kota. Air permukaan bukan milik individu atau kelompok, sehingga pemanfaatannya wajib mengikuti aturan pemerintah.

Sementara itu, Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi, mengajak seluruh unsur masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung pembangunan daerah dengan mematuhi regulasi, termasuk kewajiban perpajakan, agar pembangunan berjalan baik demi kenyamanan dan kemajuan masyarakat.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x