Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Desak Pemprov Pecat Guru PNS Mesum Sesama Jenis

PenaHarian.com
18 Des 2025 07:38
2 menit membaca

Padang — Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, mendesak Pemerintah Provinsi Sumbar untuk menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian terhadap pelaku perbuatan mesum sesama jenis yang tertangkap di kawasan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.

Evi Yandri menegaskan, status pelaku sebagai aparatur sipil negara (PNS) sekaligus guru tidak dapat ditoleransi, mengingat perannya sebagai teladan di tengah masyarakat dan dunia pendidikan.

“Kami unsur pimpinan DPRD Sumbar sangat mengecam kejadian ini. Pemprov harus segera memberikan sanksi tegas, pelaku mesti diberhentikan. Cabut status PNS dan cabut pula profesi gurunya,” tegas Evi Yandri, Rabu (17/12).

Menurutnya, perbuatan tersebut telah melampaui batas kewajaran dan mencederai nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi masyarakat Sumatera Barat. Apalagi, tindakan itu diduga dilakukan di area rumah ibadah.

“Ini sudah sangat perlu diberikan sanksi keras. Tidak cukup hanya dengan penonaktifan status PNS saja. Saat ini yang kami dengar baru sebatas nonaktif. Jadi kami mendesak Pemprov untuk segera memberikan sanksi tegas, segera berhentikan dari PNS,” ujarnya.

Evi menekankan, sebagai seorang guru, pelaku seharusnya menjadi contoh dalam menanamkan nilai budi pekerti dan moral kepada peserta didik, bukan justru melakukan perbuatan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Untuk diketahui, dua orang pria berinisial SR (58) dan LO (18) diamankan warga bersama Satpol PP di sebuah toilet rumah ibadah di kawasan Bungus Teluk Kabung, Senin (15/12). SR diketahui merupakan PNS dan guru di salah satu SMA negeri, sementara LO juga disebut berstatus PNS.

Keduanya diamankan setelah warga mencurigai gelagat yang tidak wajar. Saat dilakukan penggerebekan, SR dan LO diketahui keluar dari bilik toilet yang sama. Peristiwa tersebut juga terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial, memperlihatkan SR mengenakan seragam ASN.

Evi Yandri menilai, kasus ini telah menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat Minangkabau yang menjunjung tinggi nilai adat dan agama.

“Jika pemerintah tidak memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang merupakan staf pemerintahan, ini tentu tidak benar. Pemerintah harus menunjukkan bahwa perilaku tidak senonoh tidak akan dianggap sepele, apalagi dilakukan oleh PNS dan di area rumah ibadah,” katanya.

Ia pun meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar tidak lamban dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

“Pemprov jangan lamban. Proses segera sanksi tegasnya,” tutup Evi Yandri.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x