PADANG — Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan pentingnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dijadikan pijakan untuk melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya di sektor pendidikan. Hal itu disampaikannya saat penyerahan LHP Kepatuhan atas Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025 kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. LHP tersebut diterima langsung oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi bersama Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman. Senin (19/1/26).
Menurut Evi Yandri, pemeriksaan pada sektor pendidikan memiliki peran strategis karena menyangkut pemanfaatan dana publik yang besar dan berdampak langsung terhadap kualitas sumber daya manusia. Ia menilai pengawasan BPK sangat diperlukan agar anggaran pendidikan digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan menjadi fokus penting karena infrastruktur yang memadai merupakan salah satu syarat utama terciptanya proses belajar yang kondusif. Dengan fasilitas yang baik, mutu pendidikan diharapkan meningkat dan pemerataan layanan pendidikan dapat terwujud di seluruh wilayah Sumatera Barat.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, Evi Yandri memastikan seluruh rekomendasi dan catatan dalam LHP BPK akan dipelajari secara serius. Hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, akan menjadi rujukan dalam upaya perbaikan kebijakan dan pelaksanaan program pendidikan menengah di daerah.
Ia juga mengingatkan bahwa sektor pendidikan tergolong rawan terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Oleh sebab itu, ia mengapresiasi peran BPK yang tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen pencegahan dini terhadap praktik yang tidak sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Evi Yandri meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan. Ia menekankan pentingnya memastikan temuan serupa tidak kembali terulang pada masa mendatang demi menjaga kepercayaan publik.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyampaikan bahwa LHP BPK merupakan bahan evaluasi yang sangat berharga. Menurutnya, laporan tersebut tidak hanya mengukur tingkat kepatuhan, tetapi juga menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, khususnya di bidang pendidikan.
Mahyeldi menegaskan komitmen Pemprov Sumbar untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara sungguh-sungguh, tepat waktu, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga mendorong seluruh perangkat daerah terkait untuk memperkuat koordinasi, pengendalian internal, serta meningkatkan kualitas administrasi dan pelaksanaan kegiatan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, menjelaskan bahwa LHP yang diserahkan terdiri dari pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan kinerja. Pemeriksaan kepatuhan bertujuan menilai ketaatan terhadap peraturan, sedangkan pemeriksaan kinerja menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan program dan kegiatan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian Pemprov Sumbar. Di antaranya, Dinas Pendidikan belum menjadikan data pemutakhiran sarana dan prasarana sebagai dasar penentuan prioritas perencanaan, masih lemahnya praktik perbandingan harga dan kualitas oleh kepala satuan pendidikan, adanya kekurangan volume pada 17 paket pekerjaan gedung dan bangunan, serta pembayaran biaya langsung personel jasa konsultansi yang tidak sesuai ketentuan.
Sudarminto menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyampaikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Ia berharap seluruh temuan dapat segera ditindaklanjuti agar tata kelola pemerintahan daerah, khususnya di sektor pendidikan, semakin transparan dan akuntabel.