Padang, — Penanganan laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan hapus buku kredit Bank Nagari kembali menjadi sorotan publik. Setelah hampir satu tahun tanpa kejelasan informasi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) akhirnya mengundang pelapor untuk menghadiri ekspose penanganan perkara, menyusul mencuatnya pemberitaan yang viral di media.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Padang secara resmi menyatakan bahwa laporan masyarakat mengenai dugaan permasalahan hapus buku kredit Bank Nagari telah ditindaklanjuti oleh Kejati Sumbar. Pernyataan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor B-2795/L.3.10/Fd.1/06/2025 tertanggal 5 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Tindak Lanjut atas Laporan/Pengaduan.
Berbekal surat resmi tersebut, pelapor kemudian berupaya meminta kejelasan kepada Kejati Sumbar terkait perkembangan dan status penanganan laporan dimaksud. Surat konfirmasi pertama dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Juni 2025. Namun hingga berbulan-bulan kemudian, tidak ada respons atau penjelasan resmi yang diterima.
Tidak berhenti di situ, pelapor kembali mengirimkan surat konfirmasi kedua pada Oktober 2025. Sayangnya, upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil. Pelapor mengaku tidak pernah menerima informasi apakah perkara tersebut telah masuk tahap penyelidikan, penyidikan, masih dalam proses telaah atau sudah tutup.
Situasi tersebut berubah setelah pemberitaan mengenai Kejati Sumbar tidak transparan kepada pelapor kasus hapus buku kredit Bank Nagari menjadi viral dan pelapor menyampaikan langsung persoalan ini kepada Jaksa Agung. Tak lama berselang, Kejati Sumbar mengirimkan surat undangan ekspose perkara kepada pelapor, tertanggal 14 Januari 2026 ditandatangani Aspidsus Kejati Sumbar, Fajar Mufti atas nama Kajati Sumbar
Dalam surat tersebut, Kejati Sumbar mengundang untuk menghadiri ekspose penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait proses hapus buku kredit non KUR di Bank Nagari tahun 2018–2019. Ekspose dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026 besok.
Meski demikian, pelapor mengaku terkejut dengan undangan tersebut. Menurutnya, selama hampir satu tahun sejak perkara dinyatakan ditangani Kejati Sumbar, tidak pernah ada pemberitahuan resmi mengenai progres penanganan perkara. Undangan ekspose baru diterima setelah masalah ini ramai diberitakan dan dilaporkan langsung ke Jaksa Agung.
Pelapor menegaskan, hingga kini dirinya belum pernah diberi tahu secara resmi apakah perkara hapus buku kredit Bank Nagari tersebut sudah berada pada tahap penyelidikan atau penyidikan. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan laporan masyarakat.
Pelapor berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat ke depan dapat bersikap lebih terbuka kepada publik, memberikan informasi yang jelas kepada pelapor, serta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk terhadap agunan kredit yang dihapus buku, demi menjamin kepastian hukum dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, wartawan telah berupaya mengonfirmasi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Muhibuddin serta Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar M. Rasyid melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 14 Januari 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Kejati Sumbar.