Anggota Komisi III DPR RI Benny UtamaJakarta, – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Internal (RDPI) untuk membahas dugaan penipuan, penggelapan dana, kejahatan perbankan, serta aktivitas crowdfunding tanpa izin yang diduga dilakukan oleh Koperasi BLN (Bahana Lintas Nusantara), Senin (9/3/2026).
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama menekankan pentingnya langkah cepat dari aparat penegak hukum, khususnya Polda Jawa Tengah, agar para pihak yang diduga terlibat tidak sempat menyembunyikan aset.
Benny mengingatkan bahwa waktu menjadi faktor krusial dalam penanganan kasus ini. Ia mendorong kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan penyitaan aset jika ditemukan bukti yang cukup dan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini perlu langkah cepat dari kita, kita berburu dengan waktu. Mereka calon tersangka pasti berupaya menyembunyikan aset, mungkin langkah penyitaan barangkali perlu dilakukan sepanjang sesuai aturan,” ujar Benny Utama di hadapan Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Djoko Julianto.
Menurut Benny, percepatan penanganan perkara menjadi kunci agar kerugian tidak semakin meluas dan peluang pengembalian aset kepada para korban tetap terbuka.
Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Irjen (Purn) Rikwanto, turut menyoroti perkembangan penyidikan dan menanyakan kemungkinan penetapan Bos Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.