Perencanaan Proyek Drainase Kota Medan Diduga Bermasalah hingga Lebih Bayar Rp3 Miliar

PenaHarian.com
14 Jan 2024 23:36
2 menit membaca

Medan, – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemko Medan tahun anggaran 2022 menemukan pelaksanaan pembangunan Drainase pada Dinas SDABMBK tidak direncanakan secara memadai dan terdapat kelebihan pembayaran atas 13 paket pekerjaan pembangunan Drainase.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK secara uji petik atas dokumen kontrak dan dokumen pendukung lainnya, serta pemeriksaan fisik serta pengujian laboratorium, ditemukan pelaksanaan konstruksi drainase tidak didukung dengan perencanaan yang memadai. Tak hanya itu, ditemukan juga kelebihan pembayaran atas kekurangan volume 13 pekerjaan drainase dan ketidaksesuaian mutu
dengan spesifikasi yang telah ditetapkan sebesar Rp3.030.284.709,85.

Berdasarkan keterangan dari PPK, diketahui bahwa perencanaan teknik dan
pelaksanaan konstruksi drainase pada tahun 2022 belum didasarkan pada rencana induk sistem drainase perkotaan. Desain drainase berupa potongan memanjang dan melintang berdasarkan level kondisi existing saja, belum dilakukan penentuan level dan penampang melintang secara menyeluruh dan hanya setempat saja.

Berdasarkan permen PUPR Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan terkait dengan perencanaan teknik, disebutkan bahwa perencanaan teknik harus disusun berdasarkan rencana induk. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap anggaran belanja Dinas SDABMBK tahun 2022 diketahui bahwa pekerjaan rencana induk drainase sudah dianggarkan pada tahun 2022 dan direalisasikan melalui jasa konsultansi review master plan drainase Kota Medan dengan nilai kontrak senilai
Rp4.410.835.000,00.

Atas pekerjaan tersebut pada tahun 2022 telah dibayarkan uang muka sebesar Rp882.167.000,00. Pekerjaan tidak dapat diselesaikan tepat waktu dan baru diserahterimakan tanggal 24 Maret 2023, sedangkan pekerjaan konstruksi drainase telah selesai dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2022.

Analisa lebih lanjut atas hasil perencanaan master plan diketahui bahwa terdapat
beberapa dimensi penampang drainase (merupakan salah satu unsur perencanaan teknik) yang tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam hasil analisis rencana induk.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Permen Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

BPK menyimpulkan hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas SDABMBK belum optimal dalam melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya, dan PPK tidak cermat dalam menyusun perencanaan pengadaan dan mengendalikan kontrak.

Sementara Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum merespons terkait tindaklanjut temuan BPK pada Pemko Medan tahun anggaran 2022. Tanggapan dari pihak – pihak terkait termasuk Sekda Pemko Medan akan diterbitkan pada berita selanjutnya.

(Adha)

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.